kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.864   16,00   0,10%
  • IDX 7.308   112,57   1,56%
  • KOMPAS100 1.124   19,60   1,77%
  • LQ45 895   18,32   2,09%
  • ISSI 223   2,04   0,92%
  • IDX30 459   9,86   2,20%
  • IDXHIDIV20 551   11,67   2,16%
  • IDX80 129   2,09   1,64%
  • IDXV30 136   1,94   1,44%
  • IDXQ30 152   3,30   2,21%

Akan Dikaji Ulang oleh OJK, Apa itu Produk Saving Plan?


Selasa, 06 Desember 2022 / 19:56 WIB
Akan Dikaji Ulang oleh OJK, Apa itu Produk Saving Plan?
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi jiwa./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi jiwa. Langkah tersebut dilakukan sebagai buntut dari evaluasi OJK yang menilai produk ini banyak menyebabkan beberapa perusahaan asuransi bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memberikan contoh kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) yang dulu kasusnya bermula dari jenis produk saving plan.

“Wanaartha misalnya indikasinya produk saving plan, demikian juga pada kasus asuransi lain yang sedang bermasalah juga itu produk saving plan,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (6/12).

Baca Juga: Dinilai Jadi Biang Kerok Masalah di Asuransi, OJK Bakal Kaji Ulang Produk Saving Plan

Perencana keuangan Risza Bambang menjelaskan produk saving plan merupakan kombinasi dari investasi ditambah proteksi dengan jaminan nilai bunga selama maksimal satu tahun.

“Jadi perusahaan asuransi akan mengumumkan nilai bunga dijamin satu kali dalam setahun. Nilai bunga ini berlaku atas 100% nilai setoran. 

Ia berpendapat biasanya porsi nilai setoran untuk bayar proteksi sangatlah kecil. Tujuannya agar tidak terlalu membebani akumulasi investasi. 

Oleh karena itu Risza menilai jenis proteksi yang diberikan biasanya hanya asuransi kecelakaan dengan nilai santunan sangat rendah atau kecil. 

“Tujuannya agar produk ini masih bisa dikategorikan sebagai produk asuransi walau elemen proteksi bisa dianggap diabaikan,” imbuhnya.

Risza juga menjelaskan produk saving plan berbeda dengan unitlink. 

Baca Juga: OJK Mencatat Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Dalam produk unitlink, nasabah diberikan fleksibilitas untuk memilih preferensi jenis investasi dari opsi pilihan jenis investasi yang tersedia.

“Konsekuensi pilihan jenis investasi berakibat nasabah harus menanggung risiko hasil investasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×