Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Rosida kalut. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tawang Alun di Banyuwangi, Jawa Timur, tempatnya menabung selama 22 tahun ditutup oleh otoritas terkait. Selama ini, Rosida telah merasakan manfaat sebagai nasabah di BPR tersebut, terutama karena bisa memperoleh pinjaman guna menambah modal usahanya berdagang bakso.
Namun, kekalutan perempuan berusia 52 tahun itu sirna. Saat menanyakan nasib simpanannya di BPR Tawang Alun, petugas bank menyampaikan pada Rosida bahwa simpanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saat tahu BPR Tawang Alun ditutup, perasaan saya biasa saja dan tenang sebab saya diberitahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita. Tidak terlalu lama, benar saja saya dihubungi oleh pihak LPS,” ujarnya saat ditemui di kediamannya oleh tim LPS pada Sabtu (23/04/2022).
Berdasarkan pengalaman Rosida, asalkan semua persyaratan terpenuhi, semua proses pencairan simpanannya berlangsung cepat, lancar, dan mudah.
“Saya tidak jera menabung di bank, karena ada LPS yang akan menjamin simpanan saya di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia,” ujar Rosida.
Perlindungan LPS
Persyaratan pencairan simpanan yang dimaksudkan Rosida dikenal dengan istilah 3T. Pertama, simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan melebihi Tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Sepanjang tahun 2021, LPS telah melikuidasi atau menutup delapan bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah (BPR/BPRS). Sejak tahun 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melikuidasi 116 BPR/BPRS, satu bank umum dan menyelamatkan satu bank umum.
LPS telah membayarkan simpanan ratusan ribu nasabah semua bank yang ditutup tersebut. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika menjadi nasabah bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut.
Cakupan Penjaminan LPS Memadai
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS menetapkan batas paling tinggi simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Selama tahun 2021, lembaga yang dibentuk Pemerintah melalui UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ini telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal Rp71,46 miliar. Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Saat ini, LPS menjamin 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional atau setara dengan 399.866.365 rekening. Artinya, hampir 100 persen simpanan seluruh rakyat Indonesia yang tercatat di bank telah memperoleh jaminan dari LPS.
Komitmen LPS
LPS terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Komitmen tersebut antara lain dibuktikan dengan capaian opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material” dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berkaca dari pengalaman Rosida dan rekam jejak LPS selama ini, tentunya kita tidak perlu ragu menabung dan menjadi nasabah perbankan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News