Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia menyatakan monitoring atau pengawasan kepada borrower yang menerima pinjaman dilakukan secara berkala. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan Akseleran biasanya melakukan monitoring setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali.
"Adapun data yang dilihat dari keuangan usaha si peminjam," kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).
Ivan menerangkan penyelenggara tak mungkin mengawasi borrower setiap harinya. Sebab, akan memakan waktu karena begitu banyak borrower yang bertransaksi dalam satu hari.
Selain itu, Ivan mengatakan fintech lending juga wajib menyampaikan berbagai macam laporan kepada regulator bukan cuma laporan keuangan saja, laporan transaksi, laporan kegiatan, dan lainnya.
Baca Juga: Akseleran Ungkap Pengawasan OJK Terhadap Fintech Lending
Dia juga mengatakan fintech lending juga diwajibkan melakukan pelaporan transaksi setiap hari ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Adapun mulai 1 Juli 2024, seluruh penyelenggara fintech p2p lending wajib melaporkan setiap transaksi pinjaman atau pendanaan ke Pusdafil.
"Melalui pelaporan lewat Pusdafil, jadinya terekam jelas mengenai identitas lender hingga borrower," ujarnya.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, Akseleran mencatatkan TKB90 di level 99,85% per 21 November 2024.
Selanjutnya: Untuk Saat Ini, Hyundai Tucson Diimpor Langsung dari Korea Selatan
Menarik Dibaca: Sistem Face Recognition di Stasiun Kereta Telah Digunakan 5,85 Juta Kali Selama 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News