kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.818   -39,00   -0,23%
  • IDX 6.445   76,55   1,20%
  • KOMPAS100 925   1,93   0,21%
  • LQ45 725   0,95   0,13%
  • ISSI 202   3,69   1,86%
  • IDX30 378   0,13   0,03%
  • IDXHIDIV20 460   2,21   0,48%
  • IDX80 105   0,15   0,14%
  • IDXV30 112   1,00   0,90%
  • IDXQ30 124   0,24   0,19%

OJK: Rasio Klaim Asuransi Turun Imbas Penyesuaian Premi Kesehatan


Minggu, 13 April 2025 / 20:24 WIB
OJK: Rasio Klaim Asuransi Turun Imbas Penyesuaian Premi Kesehatan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan rasio klaim di industri asuransi pada awal tahun 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, salah satu penyebabnya adalah penyesuaian ulang (repricing) terhadap premi asuransi kesehatan yang dibebankan kepada pemegang polis.

Repricing tersebut dilakukan untuk merespons lonjakan inflasi medis (medical inflation) di Indonesia yang tercatat mencapai 10,1% di sepanjang tahun 2024, jauh di atas inflasi umum yang berkisar 3%.

“Memang terjadi penurunan rasio klaim karena sejumlah perusahaan asuransi melakukan repricing terhadap premi. Ini karena medical inflation di Indonesia relatif tinggi dibanding rata-rata global yang sekitar 6,5%,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).

Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Turun, Pengamat: Hasil Mitigasi Risiko Industri

Ogi menjelaskan bahwa kondisi ini perlu dituntaskan bersama-sama. Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah dengan menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan asuransi kesehatan.

“Penerbitan SEOJK ini melibatkan seluruh stakeholder. Kami sedikit menunda penerbitannya, kemungkinan akan terbit pada Mei 2025," ujarnya.

SEOJK tersebut akan memuat sejumlah aspek penting, mulai dari kriteria perusahaan yang boleh memasarkan asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis, desain produk, manajemen risiko, hingga koordinasi penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Tumbuh 16,4% Sepanjang 2024, Begini Kondisi Sejumlah Pemain

Sementara itu, OJK mencatat rasio klaim industri asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah masih relatif rendah hingga Februari 2025, yakni sebesar 45,42%. Adapun rasio klaim asuransi umum tercatat di level 34,7%.

Adapun secara tahunan, rasio klaim pada 2024 juga mengalami sedikit penurunan menjadi 71,2%. Namun, Ogi mengingatkan bahwa angka ini belum termasuk biaya operasional (operational expenditure/OPEX) yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, yang berkisar antara 10% sampai 15% dari total klaim.

“Kalau dilihat dari sisi combined ratio-nya, di tahun 2023 masih di atas 100%, dan di tahun 2024 sedikit di bawah 100%,” ujarnya.

Baca Juga: MSIG Life Terapkan Sejumlah Upaya untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Cermati Rekomendasi Saham untuk Senin (14/4)

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok 14-15 April, Siaga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×