kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.453   8,00   0,05%
  • IDX 7.814   77,58   1,00%
  • KOMPAS100 1.091   12,78   1,19%
  • LQ45 799   10,01   1,27%
  • ISSI 265   2,44   0,93%
  • IDX30 414   5,10   1,25%
  • IDXHIDIV20 482   6,42   1,35%
  • IDX80 121   1,53   1,28%
  • IDXV30 131   1,94   1,51%
  • IDXQ30 134   1,52   1,15%

AAUI: Program Asuransi Wajib TPL Ditargetkan Jalan pada 2026


Selasa, 02 September 2025 / 06:34 WIB
AAUI: Program Asuransi Wajib TPL Ditargetkan Jalan pada 2026
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membeberkan perkembangan terbaru terkait program asuransi wajib Third Party Liability (TPL).

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa pembahasan mengenai program ini masih terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“TPL masih berjalan terus. Kami masih membicarakan dengan Kemenkeu karena ada perubahan nomenklatur. Mereka sudah mulai mengajak asosiasi untuk berdiskusi,” ujar Budi saat ditemui usai konferensi pers AAUI di Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Implementasi Asuransi Wajib TPL, OJK Tunggu Terbitnya PP

Menurut Budi, realisasi program asuransi wajib TPL sepenuhnya bergantung pada pemerintah.

Sebab, implementasi membutuhkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kemenkeu, Peraturan Menteri (Permen) oleh Kementerian Dalam Negeri, serta sinergi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Meski demikian, AAUI berkomitmen untuk terus mengawal program ini. Pasalnya, amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa program tersebut harus diimplementasikan dua tahun setelah diundangkan.

Ia juga menyebut DPR sudah mulai memberikan perhatian dan mendorong agar program ini segera terealisasi.

“Harapan asosiasi, pada kuartal I-2026 sudah bisa berjalan. Namun, semua tergantung pemerintah melihat situasi ekonomi, apakah memungkinkan dengan PP dan Permen-nya,” jelas Budi.

Baca Juga: OJK Dorong Pendalaman Pasar Asuransi lewat Program Asuransi Wajib TPL

Sembari menunggu, industri asuransi disebut sedang menyiapkan platform khusus untuk mendukung pelaksanaan program TPL.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, juga menyatakan bahwa OJK masih menunggu terbitnya PP terkait program ini.

Jika PP sudah diterbitkan, OJK akan menyiapkan beberapa opsi implementasi aturan.

“Asuransi wajib TPL sebenarnya memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat karena melindungi dari berbagai risiko. Jika diterapkan, kemungkinan tarif premi juga tidak terlalu besar,” ungkap Iwan.

Selanjutnya: Promo Subway Sub Bites, 12 Mini Subs 3-inch untuk 8-10 Orang Mulai Rp 200.000-an

Menarik Dibaca: Promo Subway Sub Bites, 12 Mini Subs 3-inch untuk 8-10 Orang Mulai Rp 200.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×