Reporter: Dyah Megasari |
SINGAPURA. Fitch Ratings menilai, rencana DBS Group Holdings Ltd menguasai PT Bank Danamon Tbk (BDMN) akan berjalan mulus di bawah aturan baru soal kepemilikan saham perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) pada Rabu (18/7). Akuisisi senilai US$ 7 miliar tersebut tak akan terganjal oleh aturan regulator.
"Mereka telah mengambil pendekatan yang pragmatis terhadap aturan kepemilikan bank," ulas Mark Young, head of the Asia-Pacific Financial Institutions group, Fitch Ratings, saat diwawancarai Bloomberg, hari ini (23/7).
"Aturan tersebut sangat fleksibel," Mark Young, head of the Asia-Pacific Financial Institutions group, Fitch Ratings.
Menurutnya, tak ada alasan bahwa kesepakatan Danamon tersebut akan batal. "Terlebih, aturan tersebut sangat fleksibel," lanjutnya.
Pekan lalu, Bank Sentral Indonesia menyatakan akan membatasi kepemilikan perbankan lokal sebanyak 40%. Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian pada akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu seperti yang menyangkut tata kelola bank dan kesehatan bank.
DBS mengajukan penawaran untuk meminang Danamon pada 2 April 2012 dan menyatakan niatnya untuk mengambil alih 67% efek bank berkode saham BDMN dari perusahaan investasi milik pemerintah Singapura yakni Temasek Holdings Pte.
"Karena aturan tersebut baru diterbitkan, kami akan meninjau secara hati-hati," ungkap Karen Ngui, juru bicara DBS di Singapura. Menurutnya, DBS akan bekerja sama dengan BI untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Akuisisi terbesar di industri perbankan Asia ini menyedot perhatian pasar. Saham BDMN sempat bermanuver saat aturan BI ini tengah digodok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News