kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Alihkan Portofolio UUS, Asei Tengah Lakukan Penjajakan dengan Dua Asuransi Syariah


Jumat, 08 November 2024 / 19:59 WIB
Alihkan Portofolio UUS, Asei Tengah Lakukan Penjajakan dengan Dua Asuransi Syariah
ILUSTRASI. PT Asuransi Asei Indonesia mengumumkan akan melakukan pengalihan portofolio unit usaha syariah (UUS) kepada perusahaan asuransi syariah lain.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia mengumumkan akan melakukan pengalihan portofolio unit usaha syariah (UUS) kepada perusahaan asuransi syariah lain.

Kepala Divisi Transformasi dan Inistiatif Strategic Asuransi Asei Indonesia Wahyudin Rahman menyebut pihaknya tengah melakukan penjajakan pengalihan portofolio UUS kepada dua perusahaan asuransi syariah. Wahyudin hanya menyebutkan dua perusahaan tersebut merupakan perusahaan BUMN.

"Masih mendalami penjajakan, tetapi belum final," ucapnya kepada Kontan, Jumat (8/11).

Lebih lanjut, Wahyudin mengungkapkan, aset UUS Asei mencapai Rp 85 miliar dari total aset Asei yang sebesar Rp 2,2 triliun.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Siap Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Kontan, Rabu (6/11), Direksi PT Asuransi Asei Indonesia menetapkan untuk tidak melanjutkan kegiatan bisnis pada unit usaha syariah.

"Perusahaan akan melakukan transfer portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain," tulis Direksi PT Asuransi Asei Indonesia dalam pengumuman tersebut.

Direksi Asei juga menyampaikan aksi tersebut juga sudah direstui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asei disebutkan telah memperoleh persetujuan dari OJK atas Rencana Kerja Permisahan Unit Syariah (RKPUS) PT Asuransi Asei Indonesia, sebagaimana Surat CJK Nomor 5-717/PD.11/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Baca Juga: OJK Optimistis Asuransi Syariah Bisa Terkonsolidasi Dalam Beberapa Waktu ke Depan

Lebih lanjut, Direksi Asei mengumumkan pelaksanaan transfer portofolio unit usaha syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

PT Asuransi Asei Indonesia akan memastikan pemegang polis tetap mendapatkan manfaat dan layanan asuransi, serta menjamin atau melindungi dana para pemegang polis sebagaimana diatur dalam ketentuan polis yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×