kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,42   1,62%
  • KOMPAS100 1.141   22,21   1,98%
  • LQ45 818   21,33   2,68%
  • ISSI 289   3,24   1,14%
  • IDX30 428   12,38   2,98%
  • IDXHIDIV20 486   16,20   3,45%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 136   4,61   3,51%

Antisipasi kasus Ilham Bintang, Bank Mandiri klaim telah punya sistem pengawasan


Rabu, 05 Februari 2020 / 21:42 WIB
Antisipasi kasus Ilham Bintang, Bank Mandiri klaim telah punya sistem pengawasan
ILUSTRASI. Transaksi Elektronik --- Aktivitas pelayanan nasabah di kantor cabang Bank Mandiri Jakarta, Rabu (2/5). Di samping pengembangan kualitas layanan di jaringan kantor cabang, Bank Mandiri juga terus mengembangkan layanan transaksi elektronik guna meningkatka


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Tersangka pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang terancam 20 tahun bui

Data SLIK merupakan data rahasia yang tidak boleh diakses secara sembarangan. Akses terhadap data tersebut bisa dilakukan bank jika ada underlying. Maksudnya, bank hanya bisa membuka data nasabah yang sudah mengajukan proposal kredit untuk melihat profil keuangannya.

Panji mengatakan, pengawasan dari OJK terhadap akses SLIK juga sudah cukup karena selalu dilakukan audit setiap tahun. "Jika ditemukan ada yang menerobos masuk ke sistem SLIK secara tidak wajar, ada denda yang cukup mahal dikenakan OJK. Makanya Bank Mandiri sangat menjaga betul terkait akses SLIK ini," tandasnya.

Panji menambahkan, OJK mempunyai batasan maksimal jumlah pegawai setiap bank yang bisa mengakses data SLIK dan itu ditentukan dari jumlah pegawai bank yang berkaitan dengan kredit.

Hanya saja, dia tidak bersedia menyebutkan berapa jumlah karyawan Bank Mandiri yang diperbolehkan mengakses data tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×