Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia (ASEI) menilai bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah tidak mudah untuk diterapkan dan terdapat sejumlah tantangan, meskipun aturan ini memberikan kepastian regulasi.
Adapun POJK 20/2023 tersebut sudah berlaku sejak 13 Desember 2024.
Kepala Divisi Transformasi ASEI Wahyudin Rahman menyebutkan, salah satu tantangan utama dalam implementasi POJK 20/203 itu yakni, pada saat proses negosiasi dengan pihak bank terbilang cukup alot atau tidak lancar, terutama terkait pembagian beban risiko (burden sharing) dan aturan lain seperti jangka waktu asuransi.
"Jadi memang dalam perjalanannya, negosiasi dengan bank terbilang cukup alot, tidak hanya burden sharing tetapi aturan lain seperti jangka waktu asuransi," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (15/1).
Baca Juga: Klaim Asuransi Kredit Meningkat, Perusahaan Asuransi Siapkan Strategi Penanganan
Kendati begitu, ia memproyeksi dengan adanya aturan ini, kinerja asuransi kredit ASEI masih bisa tumbuh, namun masih dibawah 3%.
"Alasannya, tahun ini masih recovery dan pemenuhan regulasi, disamping itu juga masih adanya negosiasi dengan perbankan. Tapi tentunya ke depan, asuransi kredit semakin baik dengan adanya aturan ini," jelasnya.
Lebih jauh lagi, Wahyudin menuturkan, sejak menerapkan POJK 20/2023, ASEI telah melakukan negosiasi ke bank rekanan untuk perubahan Perjanjian Kerja Sama Bank agar sesuai ketentuan regulasi tersebut. Tak hanya itu, ASEI juga telah melakukan perubahan polis dan pelaporan perubahan produknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, Wahyudin melihat prospek asuransi kredit ASEI, mulai kembali bergairah seiring dengan beberapa kerja sama yang sudah menyesuaikan POJK 20/2023.
Sementara itu, ia menyebutkan hingga Desember 2024, pendapatan premi asuransi kredit ASEI mencapai sebesar Rp 15 miliar.
“Angka tersebut tumbuh jika dibandingkan dengan priode yang sama di tahun sebelumnya,” kata dia.
Asal tahu saja, POJK Nomor 20 Tahun 2023 mengatur mengenai produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah.
Baca Juga: OJK: Dua Unit Usaha Syariah Asuransi telah Spin-off per Oktober 2024
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pembagian risiko (resharing) antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit.
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menanggung 75% dari risiko asuransi kredit, sementara sisanya, yaitu 25%, harus ditanggung oleh pihak pemberi kredit.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan risiko antara asuransi dan kreditur serta untuk memperkuat stabilitas kedua sektor ini.
Selain itu, POJK 20 Tahun 2023 juga mengatur tentang jangka waktu pertanggungan asuransi kredit yang dibatasi hingga maksimal lima tahun.
Meskipun begitu, terdapat kemungkinan untuk memperpanjang masa pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembatasan ini bertujuan untuk mengelola risiko secara lebih baik, sesuai dengan profil risiko kredit yang ditanggung oleh kedua pihak.
Selanjutnya: Promo Minyak Goreng Weekend 17-19 Januari 2025 di Alfamart, Superindo dan Indomaret
Menarik Dibaca: Manfaat Buah Kiwi untuk Penderita Diabetes yang Tidak Banyak Diketahui Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News