kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

AAUI Ungkap Tantangan Permodalan Asuransi Umum Jelang Aturan Ekuitas Minimum 2026


Senin, 02 Februari 2026 / 22:00 WIB
AAUI Ungkap Tantangan Permodalan Asuransi Umum Jelang Aturan Ekuitas Minimum 2026
ILUSTRASI. Ketentuan modal minimum OJK wajib dipenuhi 2026, namun 29 perusahaan asuransi belum siap. Volatilitas pasar jadi tantangan. Cari tahu dampaknya bagi masa depan industri asuransi di sini! (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai terdapat sejumlah tantangan yang dapat memengaruhi upaya industri asuransi umum dalam memperkuat permodalan guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang akan berlaku pada 2026.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan salah satu tantangan utama yang dihadapi industri saat ini adalah kondisi pasar modal dan pasar uang yang belum sepenuhnya kondusif untuk mendukung penguatan struktur permodalan perusahaan.

"Volatilitas pasar, kehati-hatian investor, serta terbatasnya akses pendanaan jangka panjang menjadi faktor yang perlu diperhitungkan oleh perusahaan dalam menentukan strategi penguatan ekuitas," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Batas Alokasi Saham Asuransi Direncanakan Naik Jadi 20%, Ini Kata AAUI

Menurut AAUI, dalam situasi tersebut, kebijakan yang bersifat fleksibel, bertahap, serta mempertimbangkan siklus pasar akan sangat membantu pelaku industri dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara prudent dan terukur.

Dalam upaya meningkatkan permodalan, Budi menekankan bahwa perusahaan asuransi umum dapat memaksimalkan penguatan dari sisi internal, terutama melalui peningkatan profitabilitas dan efisiensi operasional. Dengan demikian, laba yang dihasilkan dapat ditahan sebagai sumber utama peningkatan ekuitas.

"Selain itu, melakukan, perbaikan kualitas underwriting dan manajemen risiko, sehingga pertumbuhan bisnis sejalan dengan kapasitas permodalan," ujarnya.

Selain penguatan dari sisi internal, AAUI juga mendorong optimalisasi portofolio usaha dengan fokus pada lini bisnis yang berkelanjutan. Dukungan pemegang saham juga dinilai krusial, baik melalui penambahan modal langsung maupun komitmen pendanaan jangka menengah.

Industri juga didorong untuk memanfaatkan instrumen hybrid capital sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai alternatif solusi penguatan permodalan, khususnya bagi perusahaan yang telah memiliki struktur keuangan dan tata kelola yang memadai.

Baca Juga: Soal Inisiasi Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisatawan Asing, Ini Tanggapan AAUI

"Instrumen tersebut dapat menjadi pelengkap modal tanpa harus sepenuhnya mengandalkan setoran modal baru dalam jangka pendek," ucap Budi.

Lebih lanjut, AAUI menyatakan komitmennya untuk terus berdialog dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan agar penguatan permodalan industri asuransi umum dapat dilakukan secara terukur, berkelanjutan, serta tetap menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen.

Sebagai informasi, penguatan permodalan industri perasuransian merupakan amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan ekuitas minimum yang harus dipenuhi secara bertahap.

Untuk tahap pertama pada 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ketentuan ini wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Berdasarkan data OJK per November 2025, tercatat sebanyak 115 perusahaan dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 79,86% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026.

Baca Juga: AAUI: Merger dan Akuisisi Bisa Jadi Opsi untuk Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Meski demikian, OJK menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan yang dalam rencana bisnisnya masih berada dalam proses pemenuhan ketentuan modal inti minimum.

Dengan demikian, pelaku industri melihat pelemahan harga emas saat ini lebih sebagai penyesuaian jangka pendek ketimbang perubahan tren.

Prospek jangka panjang komoditas emas dinilai masih ditopang faktor permintaan global dan perannya sebagai instrumen lindung nilai, sementara emiten tambang yang tengah memasuki fase produksi dinilai memiliki fondasi fundamental yang relatif kuat.

Selanjutnya: Ekspor Desember 2025 Naik 11,64% YoY, Ditopang Nonmigas dan Industri Pengolahan

Menarik Dibaca: Fiesta Ajak Pasangan Eksplor Agar Hubungan Seks Tak Membosankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×