Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia (ASEI) saat ini tengah mengembangkan asuransi khusus untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending. Namun, kemungkinan asuransi ini tidak dipasarkan secara umum tapi special case.
Kepala Divisi Transformasi ASEI, Wahyudin Rahman mengatakan bahwa sebenarnya minat lender cukup besar terdahap asuransi kredit khusus untuk industri P2P lending ini, asalkan preminya sesuai dan tidak terlalu mahal.
“Besaran premi mungkin bisa maksimal disesuikan dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) dari perusahaan fintech P2P lending tersebut,” ungkapnya kepada Kontan, Kamis (20/2).
Baca Juga: ASEI Penuhi Ekuitas Rp 250 Miliar, Berminat Pasarkan Asuransi Kredit
Wahyudin menyebutkan, tantangan dalam menerbitkan produk asuransi kredit khusus untuk industri fintech P2P lending ini adalah, kerja sama yang saling menguntungkan cukup sulit untuk tercapai. Pasalnya, perusahaan asuransi perlu menerapkan premi yang cukup mahal karena risikonya pun tinggi. Sedangkan dari sisi lender tidak menguntungkan jika preminya mahal.
“Maka kita berharap industri asuransi dan fintech ini bertumbuh dengan RTC yang wajar. Kemudian, margin bisa bertumbuh sehingga mendukung para wirausaha,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, tantangan utamanya datang dari moral hazard. Di mana, akan banyak borrower atau peminjan di industri fintech P2P lending yang sengaja tidak mau bayar karena mengetahui bahwa kreditnya dicover asuransi.
“Dan yang saya takuti, hal ini dapat berujung pada peningkatan gagal bayar secara massal, yang pada akhirnya bisa membuat perusahaan asuransi bangkrut,” jelasnya.
Baca Juga: ASEI Beberkan Tantangan dalam Menerapkan POJK 20/2023 pada Asuransi Kredit
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi khusus yang tengah dirancang untuk fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait.
"Khususnya, pendalaman dengan industri perasuransian," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).
Lebih lanjut, Agusman menuturkan saat ini produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit.
Selanjutnya: Produsen Kendaraan Listrik Ini Bangkrut, Terpaksa Jual Aset Akibat Sepinya Pembeli
Menarik Dibaca: Segera Cek Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Pada Jumat, 21 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News