Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Namun, tampaknya masih belum banyak MI yang masuk ke bisnis DPLK.
Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tak memungkiri terdapat sejumlah tantangan bagi MI untuk masuk bisnis DPLK. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menerangkan sejumlah tantangannya, yakni mempersiapkan infrastruktur, sistem, dan sumber daya manusia yang kompeten untuk segmen dana pensiun.
Baca Juga: Pasar Dana Pensiun Lembaga Keuangan Masih Punya Prospek Cerah
"Bisnis DPLK tidak hanya tentang pengelolaan investasi saja, tetapi juga mencakup aspek kepesertaan, administrasi, dan kepatuhan jangka panjang," ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/10/2025).
Meskipun demikian, Tondy mengungkapkan masuknya MI ke bisnis DPLK sebenarnya dapat membawa dampak yang positif. Misalnya, peningkatan kompetisi yang sehat dan peluang perluasan kepesertaan.
"Kompetisi di dalam industri akan mendorong DPLK yang sudah ada untuk berinovasi membuat produk menarik dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta," ungkapnya.
Selain itu, dengan masuknya MI ke bisnis DPLK, Tondy bilang MI memiliki kesempatan dalam menjangkau segmen pasar dana pensiun, terutama peserta individu maupun pekerja informal yang saat ini masih minim.
Sebagai informasi, berdasarkan data statistik OJK, total jumlah dana pensiun mencapai 185 penyelenggara per Juli 2025. Adapun penyeleggara DPLK tercatat sebanyak 24.
Selanjutnya: PT SMI Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp 4 Triliun ke Hutama Karya
Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Terkoreksi, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (27/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













