Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Hal ini sempat dibahas oleh OJK serta Parlemen Korea Selatan. Tapi mereka tidak punya kewenangan hanya bisa mengirim surat resmi ke pemerintah Indonesia. Surat yang dikirim ke OJK serta Kementerian BUMN itu tidak direspon maupun tindaklanjuti sampai hari ini.
Sebelumnya, Jiwasraya lebih dulu membayar ke nasabah polis tradisional. Seharusnya, kata dia, polis Saving Plan lebih diprioritaskan karena gagal bayar sejak Oktober 2018 karena ketidakmampuan Jiwasraya mengelola investasi pada polis ini.
Baca Juga: Himpun likuiditas, bank pelat merah berburu dana anorganik
“Sebenarnya yang jadi korban kami bukan polis tradisional. Pembayaran polis Saving Plan sudah berhenti dan sampai sekarang bunganya sudah berapa persen,” kata Lee.
Maka itu, ia meminta Kementerian BUMN dan Jiwasraya jangan membohongi masyarakat dan terkesan menghindar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News