Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemain asuransi jiwa telah membayarkan klaim kepada nasabah yang terkena virus corona (Covid-19). Mereka adalah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).
Generali Indonesia misalnya, telah membayarkan klaim senilai Rp 1,8 miliar kepada 24 nasabah yang didiagnosis corona terdiri dari 23 orang sakit dan satu meninggal dunia.
Chief Marketing and Customer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyebut, klaim yang diajukan lebih banyak terkait biaya perawatan mereka di rumahsakit.
Baca Juga: Gelar donasi untuk corona, Koinworks gandeng Prudential beri asuransi bagi donatur
Diperkirakan jumlah klaim yang dibayarkan Generali bertambah. Penyebabnya, sejumlah nasabah lain juga tengah mengajukan laporan pembayaran klaim serupa ke perusahaan.
“Sebenarnya, kami berharap (klaim) tidak bertambah karena penyebaran corona ini. Namun Generali Indonesia selalu siap membayar klaim apabila ada nasabah yang dirawat karena Covid-19,” kata Vivin kepada Kontan.co.id, Minggu (26/4).
Dalam hal ini, perusahaan juga memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah terinfeksi virus corona dengan nilai pertanggungan maksimal Rp 500 juta. Serta santunan bagi nasabah meninggal dunia senilai Rp 10 juta.
Sementara Prudential Indonesia telah menerima 95 laporan klaim dari nasabah terjangkit corona. Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reisch mengaku, telah membayarkan seluruh pengajuan tersebut di mana mayoritas adalah klaim kesehatan dan biaya rumahsakit.
“Ada klaim meninggal dunia sebanyak 17 orang dan satu yang kami masih monitoring. Klaim ini menjadi prioritas perusahaan untuk dibayarkan secepat mungkin kepada nasabah,” ungkapnya.
Prudential Indonesia memberikan perlindungan tambahan dan kemudahan bagi nasabah yang terinfeksi corona. Mulai 28 Januari hingga 30 April 2020, baik nasabah baru maupun tetap secara otomatis akan mendapatkan manfaat tunai tambahan di samping manfaat dalam polis.
Di antaranya pemberian manfaat tunai sebesar Rp 1 juta per hari jika nasabah menjalani rawat inap di rumah sakit maksimal 30 hari. Serta kemudahan layanan lain seperti penjaminan rawat inap, penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis selama masa rawat inap serta perpanjangan batas waktu penyerahan klaim penggantian biaya.
AXA Mandiri juga telah menerima beberapa pengajuan klaim baik terkait pemeriksaan kesehatan dan klaim meninggal dunia yang telah dibayarkan kepada nasabah.
Baca Juga: Axa Mandiri dan Bank Mandiri proteksi 35.000 tenaga kesehatan yang tangani Covid-19
“Klaim meninggal dunia, kami bayarkan kepada tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 sesuai dengan komitmen AXA Mandiri dalam menjalankan kepercayaan yang diberikan oleh Bank Mandiri dan Kementerian BUMN,” jelas Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma.
AXA Mandiri memberikan perlindungan terhadap nasabah yang positif terdiagnosis corona melalui produk asuransi jiwa dan kesehatan baik dimiliki nasabah baru maupun tetap sesuai ketentuan polis yang berlaku.
Perusahaan juga bekerjasama dengan Halodoc menyediakan fasilitas tambahan berupa telekonsultasi dengan dokter umum dan fasilitas pengiriman obat-obatan untuk meningkatkan layanan pelanggan sejalan dengan program pemerintah untuk tinggal di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News