kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Asuransi umum ini tak setuju pembentukan lembaga penjamin polis, kenapa?


Rabu, 20 Februari 2019 / 19:22 WIB
Asuransi umum ini tak setuju pembentukan lembaga penjamin polis, kenapa?


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa industri asuransi berharap lembaga penjamin polis bisa segera terbentuk. Namun tidak semua industri ternyata setuju pembentukan lembaga yang diamanatkan dalam UU Perasuransi ini.

Nicolaus Prawiro, Vice President Director PT Asuransi Cakrawala mengatakan keberatan jika asuransi kerugian ikut dalam lembaga penjamin polis ini. “Apalagi harus bayar biaya untuk lembaga penjamin polis ini,” kata Nicolaus kepada kontan.co.id, Rabu (20/2).

Menurut Nico untuk asuransi umum, efek dari pembentukan lembaga penjamin polis ini tidak terlalu signifikan. Hal karena kebanyakan polis di asuransi umum adalah jangka pendek atau mempunyai jangka waktu 1 tahun.

Selain itu nilai premi polisnya juga tidak terlalu besar karena tidak bersifat akumulatif dari tahun ke tahun. Berbeda dengan asuransi jiwa.

Industri asuransi berharap pembentukan lembaga penjamin polis bisa segera terealisasi. Pembentukan lembaga penjamin polis sesuai amanat Undang Undang No 40 2014 tentang Asuransi.

Dalam UU ini disebut pembentukan lembaga penjamin polis ini seharusnya pada 2017 atau tiga tahun setelah aturan ini diundangkan. Beberapa industri berharap dengan adanya pembentukan lembaga ini bisa meningkatkan kinerja dan bisnis asuransi secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×