kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan Baru SEOJK 2025, Lifepal Siap Perkuat Literasi dan Akses Asuransi Masyarakat


Rabu, 04 Juni 2025 / 23:32 WIB
 Aturan Baru SEOJK 2025, Lifepal Siap Perkuat Literasi dan Akses Asuransi Masyarakat
ILUSTRASI. Ilustrasi dokumen asuransi. 


Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan serangkaian Surat Edaran OJK (SEOJK) 2025 yang menjadi tonggak transformasi industri asuransi nasional. Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penerbitan SEOJK bertujuan untuk membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih berkualitas, mempercepat pelayanan bagi pemegang polis, serta memperkuat tata kelola perusahaan asuransi. 

Dalam konteks asuransi kesehatan, beberapa poin penting yang diatur dalam SEOJK 2025 antara lain:

Kapabilitas digital: Perusahaan asuransi harus memiliki sistem digital terintegrasi untuk klaim, administrasi polis, hingga pelaporan.

Kapabilitas medis: Perusahaan asuransi wajib menyediakan tenaga medis profesional dan sistem pendukung yang memenuhi standar pelayanan kesehatan.

Pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM): DPM bertugas memberikan evaluasi dan rekomendasi atas produk dan layanan asuransi dari sisi medis.

Kebijakan co-payment: Nasabah diwajibkan menanggung minimal 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan maksimum sebesar Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

Pemeriksaan kesehatan (MCU): Perusahaan asuransi harus mempertimbangkan MCU untuk calon nasabah produk asuransi kesehatan individu, sesuai kebijakan underwriting guna mencocokkan kondisi calon peserta dengan manfaat produk yang akan diterima.

Koordinasi manfaat dan kampanye kesehatan: Produk asuransi harus memungkinkan koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan, dan perusahaan diwajibkan melakukan kampanye edukasi kesehatan untuk masyarakat.

Baca Juga: Co-Payment Mulai Diberlakukan, Penetrasi Asuransi Kesehatan Diyakini Tetap Tinggi

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pelaku industri, termasuk Lifepal, marketplace asuransi digital yang menjembatani masyarakat dengan berbagai pilihan produk asuransi dari provider terkemuka. Benny Fajarai, Co-Founder marketplace asuransi Lifepal mengatakan, “Kebijakan OJK melalui SEOJK 2025 kami pandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Selain meningkatkan standar perlindungan konsumen, regulasi ini juga mendorong seluruh pelaku industri untuk mempercepat digitalisasi dan memberikan layanan yang lebih informatif, mudah dipahami, serta sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Benny.

Peran Lifepal dalam Mendukung Implementasi Regulasi Baru

Sebagai bagian dari ekosistem distribusi asuransi digital, Lifepal memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi produk yang akurat dan sesuai regulasi. Melalui fitur perbandingan produk, pengguna dapat memahami manfaat, risiko, dan biaya dari berbagai polis asuransi yang tersedia, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat.

Baca Juga: Ini Tanggapan AAJI Terkait Aturan Co-Payment Dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan

Lebih dari itu, Lifepal secara aktif mendorong digitalisasi menyeluruh di industri asuransi. Bersama mitra asuransi, Lifepal menghadirkan proses pembelian dan pengelolaan polis yang sepenuhnya daring - mulai dari e-policy (polis elektronik) hingga layanan inspeksi online untuk asuransi mobil. Inisiatif ini sejalan dengan semangat SEOJK 2025 untuk mempercepat efisiensi dan memperluas akses terhadap layanan asuransi berbasis teknologi.

Proses di Lifepal dirancang sesederhana mungkin: cukup jawab beberapa pertanyaan singkat di website, pengguna akan mendapatkan rekomendasi produk sesuai kebutuhan. Jika dibutuhkan, tersedia juga konsultasi gratis bersama konsultan berpengalaman yang siap membantu memilih perlindungan terbaik.

Dalam mendukung literasi publik, Lifepal telah menerbitkan lebih dari 1.000 artikel informatif di situs resminya. Materinya mencakup panduan menjaga kesehatan, pentingnya asuransi, hingga ulasan manfaat berbagai polis. Selain itu, edukasi terus diperkuat lewat konten media sosial yang dapat menjangkau masyarakat luas. Tujuannya tak hanya untuk menaikkan kesadaran, tapi juga mendorong inklusi keuangan melalui teknologi.

Baca Juga: Prudential Indonesia Siap Adaptasi Skema Co-Payment dalam Produk Asuransi Kesehatan

“Indonesia, dengan populasi muda yang akrab dengan teknologi, menjadi lahan subur bagi pertumbuhan asuransi digital. Lifepal berkomitmen untuk terus membangun solusi yang sederhana, cepat, dan terjangkau - karena kami percaya, asuransi seharusnya tidak membingungkan,” tambah Benny. 

Menuju Masa Depan Asuransi yang Lebih Baik

Kehadiran SEOJK 2025 menandai era baru bagi industri asuransi Indonesia yang lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan konsumen. Sebagai marketplace asuransi digital, Lifepal siap menjadi mitra masyarakat dalam menghadapi perubahan ini, sekaligus memastikan bahwa setiap keluarga Indonesia dapat menikmati manfaat perlindungan asuransi secara optimal.

Baca Juga: YLKI Minta OJK Tinjau Ulang Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: STMicroelectronics akan Pangkas 5.000 Karyawan dalam Tiga Tahun, Termasuk 2.800 PHK

Menarik Dibaca: Ini 7 Perbedaan Tabungan dan Deposito yang Harus Anda Pahami di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×