kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan DHE boleh berlaku tapi sanksi tunggu dulu


Jumat, 06 Juli 2012 / 09:51 WIB
Aturan DHE boleh berlaku tapi sanksi tunggu dulu
ILUSTRASI. Mengenal item baru Mobile Legends yang rilis di Project NEXT 2


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Walaupun penerapan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sudah ditetapkan 2 Juli lalu, ternyata masih banyak yang melanggar. Bank Indonesia (BI)-pun belum berani menerapkan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

"Akan kami teliti dulu, pemberian sanksi kan harus hati-hati," kata Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowaty di Jakarta, Kamis (5/7). Ia bilang, jika masih ada eksportir yang belum memberikan DHE, BI tidak serta merta memberi sanksi.

Lebih lanjut Hendy menjelaskan, dari 2.600 eksportir yang telah disurati BI terkait masuknya DHE bulan Januari, pihaknya telah menerima balasan dari 1.000 eksportir. "Mereka yang sudah membalas surat itu bilang, DHE sudah masuk ke bank devisa. Dan begitu, kami langsung kami telusuri ke bank devisa yang dimaksud," jelasnya.

Dalam penerapan aturan DHE ini, BI kesulitan mencari alamat dari para eksportir yang terkadang tidak sesuai dengan dokumen. "Kami sulit mencari banyak alamat yang ada. Ditelusuri pun ternyata berbeda," ungkap Hendy.

Sayang, Hendy mengaku tidak ingat jumlah DHE Januari yang sudah masuk ke bank dalam negeri. Dalam catatan KONTAN, sampai April lalu DHE Januari yang masuk baru mencatat nilai US$ 7,4 miliar padahal PEB Januari sebesar US$ 14,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×