Reporter: Sanny Cicilia,Magdalena Sihite | Editor: Test Test
JAKARTA. Industri perbankan menyambut hangat Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2008 tentang Pinjaman Dalam Negeri (PP PDN). Bagi para bankir, PP ini menyediakan jalan bagi bank untuk menyalurkan kredit dengan aman.
Tentu, para bankir tak akan meninggalkan hitungan bisnis saat menyalurkan utang ke pemerintah. Bank-bank bersedia memberikan kredit ke proyek pemerintah, asalkan mendapat imbal hasil yang menguntungkan. Selain itu pemerintah harus memberi jaminan yang tegas seperti pada proyek setrum 10.000 megawatt. "Jadi risiko kredit di bank bisa nol persen," kata Komisaris PT BRI Tbk Aviliani, Rabu (19/8).
Aturan tersebut memang hanya mengatur untuk bank milik pemerintah saja, meski sebenarnya swasta juga berminat. "Tapi bank juga harus memiliki keahlian soal proyek pemerintah yang akan mereka biayai, misalnya pabrik senjata," kata Wakil Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiatmadja. Setelah itu, bank baru melihat tetek bengek lain. Seperti prospek, modal, kendala, dan potensi gagalnya.
BCA saat ini sangat selektif menanggapi permintaan kredit besar. Pasalnya, kondisi likuiditas perbankan sedang pas-pasan. Jadi pengelola bank semakin hati-hati menyalurkan kredit.
Likuiditas mulai menipis mengingat para bankir giat mengucurkan kredit sepanjang semester satu. Menurut catatan Bank Indonesia, pertumbuhan kredit perbankan di paruh pertama sebesar 33%.
Di saat bersamaan, biaya pendanaan bank meningkat mengikuti laju kenaikan BI rate. Likuiditas juga menyusut karena banyak nasabah yang menarik dana untuk ditempatkan di instrumen investasi, semacam Obligasi Negara Ritel (ORI).
Pemerintah sendiri belum memperlihatkan gelagat akan berutang dari bank lokal. Hingga tahun depan, tak ada proyek Pemerintah yang memenuhi syarat untuk mendapat kredit dari bank dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News