Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK tersebut, tertera aturan bahwa LKM wajib bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS).
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga saat ini belum terdapat LKM yang mengajukan izin transformasi menjadi BPR atau BPRS.
Terhadap LKM yang dinilai potensial untuk melakukan transformasi, Agusman menerangkan perlu dilakukan pembinaan dengan tetap menjaga ketentuan yang ada agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.
Baca Juga: Ini Strategi Asei Garap Lini Asuransi yang Berisiko Tinggi
"Transformasi tersebut diharapkan tetap mengacu pada ketentuan pendirian BPR/BPRS yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (17/11).
Sementara itu, Agusman mengatakan kewajiban transformasi LKM menjadi BPR bertujuan dalam rangka pengaturan dan pengawasan yang lebih prudent. Hal itu mengingat LKM dengan size tertentu menghimpun dana masyarakat yang cukup besar.
Selain itu, Agusman menerangkan transformasi LKM menjadi BPR juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas LKM. Dia bilang dengan LKM menjadi BPR/BPRS, maka akan terdapat peningkatan/penguatan, antara lain dari sisi cakupan wilayah usaha yang lebih besar, adanya penjaminan simpanan nasabah, produk yang lebih bervariasi, serta akses permodalan/pendanaan yang lebih baik.
OJK menetapkan kewajiban transformasi berlaku untuk LKM yang melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota, memiliki ekuitas minimal 5 kali dari modal disetor BPR/BPRS, dan dana pihak ketiga yang dihimpun dalam setahun terakhir minimal sebesar 25 kali modal disetor BPR/BPRS. Adapun ketentuan kewajiban transformasi LKM, berlaku sejak POJK 41/2024 diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024.
Di sisi lain, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai transformasi atau naik kelas ke BPR/BPRS terasa sulit bagi LKM saat ini karena adanya keterbatasan modal.
Baca Juga: Holding Ultra Mikro Salurkan Pembiayaan Rp 632 Triliun per Kuartal III-2025
"Transformasi dengan kondisi saat ini kayaknya sulit untuk tercapai karena keterbatasan modal bagi kami, hanya LKM dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa menambah modal melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Saya juga tak yakin 10 tahun ke depan bisa bertransformasi," ucap Ketua Umum Aslindo Burhan kepada Kontan.
Burhan juga mengatakan LKM tengah menghadapi tantangan dalam meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) karena LKM tidak memiliki Lembaga Penjamin Simpanan. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pertimbangan relaksasi aturan perihal transformasi LKM ke BPR, jika melihat kondisi LKM dan LKMS saat ini.
Selanjutnya: Ini Strategi Asei Garap Lini Asuransi yang Berisiko Tinggi
Menarik Dibaca: BCA Hadirkan myBCA di Smartwatch, Transaksi Pembayaran Lewat Jam Pintar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













