Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Financial Indonesia berkomitmen untuk selalu mematuhi segala peraturan dari regulator, termasuk kepemilikan aktuaris perusahaan asuransi.
Chief of Proposition and Alternate Distribution PT AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata menyampaikan, selain memiliki aktuaris resmi perusahaan, PT AXA Financial Indonesia juga memiliki tim yang berisikan para aktuaris sehingga AXA Financial Indonesia tak khawatir kekurangan tenaga aktuaris.
“Saat ini kami ada aktuaris perusahaan dan bahkan kita ada pipeline-nya, artinya di luar aktuaris perusahaan sendiri kita punya tim di mana ada aktuaris-aktuaris yang siap ketika suatu hari dibutuhkan. Jadi sangat solid untuk pertumbuhan aktuaris di AXA Financial Indonesia,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/8).
Baca Juga: AXA Financial Indonesia Optimistis Kinerja Tumbuh Double Digit Tahun Ini
Yudhistira menyampaikan bahwa kebutuhan akan aktuaris di AXA Financial Indonesia terbilang cukup dengan permintaan yang ada. Selain itu, AXA Financial Indonesia bekerja sama dengan berbagai universitas terkait aktuaris ini.
“Kami juga ada kerja sama dengan beberapa universitas dan kami menerima internship aktuaris dari mahasiswa,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 40 perusahaan asuransi di Indonesia belum memiliki aktuaris sepanjang tahun berjalan hingga Juli 2023.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan pihaknya akan fokus dalam pelaksanaan (enfocerment) atas kepemilikan aktuaris pada perusahaan asuransi maupun reasuransi.
“Hingga pertengahan Juli tahun ini, kami mencatat 40 perusahaan asuransi belum memiliki aktuaris. 11 perusahaan asuransi di antaranya telah mengajukan permohonan fit and proper test untuk mengisi posisi aktuaris tersebut,” kata dia, pekan lalu.
Mirza mengungkapkan, pihaknya mendorong penguatan profesi di sektor jasa keuangan tak terkecuali tenaga aktuaria. Menurut dia, ini bagian dari upaya regulator dalam melanjutkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif.
“Dari sisi suplai OJK mendorong PAI (Persatuan Aktuaris Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong ketersediaan aktuaria yang berkualitas,” ungkapnya.
Baca Juga: AXA Financial Luncurkan Aplikasi Emma, Tingkatkan Layanan Nasabah
Mirza menyebutkan, dorongan yang dilakukan OJK ke PAI antara lain melalui penyelenggaraan ujian sertifikasi secara lebih rutin dan pelaksanaan kegiatan pelatihan yang berkelanjutan.
“OJK juga mengharapkan peran PAI untuk memastikan bahwa certified actuary yang diajukan untuk mengisi appointed actuary pada perusahaan asuransi dan reasuransi, telah memahami tugasnya dan fungsi appointed actuary sebagaimana diatur dalam ketentuan,” sebutnya.
Untuk diketahui, aturan terkait aktuaris ini tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perasuransian. Di mana setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memiliki aktuaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News