kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   25,00   0,16%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Bahas gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Kementerian BUMN dan Kemenkeu


Senin, 11 November 2019 / 15:37 WIB
Bahas gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Kementerian BUMN dan Kemenkeu
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengaku bahwa DPR tengah menjadwalkan pertemuan tersebut. Nantinya pertemuan itu akan membahas bagaimana cara mengatasi masalah gagal bayar Jiwasrya.

Baca Juga: Jiwasraya butuh dana Rp 32,89 triliun, OJK: Masih kami pelajari

“Segala macam akan kami tanyakan bagaimana mengatasi masalah itu. Kalau dari kami  masih tahap mengumpulkan informasi dan data untuk bahan rapat dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu,” kata Andreas di Jakarta, Senin (11/11).

Untuk opsi penyelamatan Jiwasraya merupakan domain pemegang saham yakni Kementerian BUMN. Maka itu pihaknya akan melakukan pembicaraan dan mengadakan rapat dengan mereka.

“Kami dengar dulu dari pemegang saham, apa saja di benak pemegang saham. Namanya penyelamatan, segala macam, mau dikemankan hal ini merupakan domainnya pemegang saham,” ungkap Andreas.

Baca Juga: Bom Waktu Krisis Keuangan Jiwasraya

Selain memanggil Kementerian BUMN dan Kemenkeu, anggota dewan mengusulkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit laporan keuangan Jiwasraya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Lembaga ini dinilai mempunyai kapasitas menilai kinerja keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

“Mereka punya kapasitas, maka diserahkan saja kepada BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Apakah ada yang salah dengan investasi, ya kami melihat ke situ,” tambahnya.

Senin (18/11), DPR kembali memanggil Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso serta anggota Dewan Komisioner lain untuk membahas anggaran OJK sekaligus kasus gagal bayar Jiwasraya. Dengan kehadiran pimpinan OJK, kata Andreas, akan diketahui bagaimana sikap Dewan Komisioner terkait masalah ini.

Diketahui, Jiwasraya mengalami krisis keuangan. Akibatnya, asuransi pelat merah ini membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni minimal 120%.

Baca Juga: Usai Rapat Tertutup Dengan Jiwasraya, Hendrawan Supratikno: Penyakitnya Parah

Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR, Kamis (7/11) terungkap bahwa neraca keuangan Jiwasraya per kuartal III 2019 jeblok.

Jumlah aset hanya Rp 25,68 triliun, sementara total kewajiban mencapai Rp 49,60 triliun. Dus, ekuitas Jiwasraya minus Rp 23,92 triliun.

Baca Juga: Jiwasraya butuh Rp 32,89 triliun guna benahi solvabilitas, begini kondisi keuangannya

Apesnya, ada potensi penurunan aset (impairment) senilai Rp 6,21 triliun. Dengan kondisi seperti itu, asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun untuk mengangkat rasio solvabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×