kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

BI Genjot Intermediasi Perbankan Lewat Pelonggaran RIM dan KLM


Kamis, 21 Mei 2026 / 19:24 WIB
BI Genjot Intermediasi Perbankan Lewat Pelonggaran RIM dan KLM
ILUSTRASI. BI memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas ?dan mendorong intermediasi perbankan. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan mulai semester II-2026.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penguatan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan peningkatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini ditempuh untuk memperluas kapasitas pembiayaan perbankan, baik dari sisi kredit maupun sumber pendanaan di luar dana pihak ketiga (DPK), dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan non-kredit maupun pendanaan non-DPK,” ujar Perry dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Aset 14%–16%, Ini Strategi yang Bisa Ditempuh Penjaminan

Dalam kebijakan terbaru tersebut, BI memperluas cakupan dan memperkuat kriteria surat berharga korporasi maupun surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan bank sebagai dasar perhitungan RIM. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Melalui aturan baru itu, BI memberi ruang lebih luas bagi bank untuk mengoptimalkan pengelolaan likuiditas dan intermediasi tidak hanya melalui kredit konvensional, tetapi juga instrumen pembiayaan pasar keuangan.

Dalam lampiran kebijakan tersebut, surat berharga korporasi yang dapat diperhitungkan dalam RIM harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya diterbitkan oleh korporasi non-bank dan penduduk domestik, ditawarkan melalui penawaran umum maupun private placement, memiliki peringkat investasi minimum investment grade, serta tercatat pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek yang berwenang.

Sementara untuk surat berharga yang diterbitkan bank dan diperhitungkan dalam RIM, instrumen tersebut harus dimiliki pihak non-bank, baik domestik maupun asing, serta memenuhi persyaratan peringkat investasi dan pencatatan kustodian.

Selain memperkuat RIM, BI juga meningkatkan insentif KLM. Mulai 1 Agustus 2026, BI akan memberikan tambahan insentif maksimal sebesar 0,5% dari DPK kepada bank yang memenuhi rentang RIM sesuai ketentuan, namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%.

Menurut Perry, langkah ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan tetap longgar sekaligus memperkuat penyaluran pembiayaan ke sektor riil.

Baca Juga: Jasindo Mencatat Klaim Harta Benda Turun 77,10% hingga Kuartal I-2026

Sebelumnya, BI juga menegaskan likuiditas perbankan saat ini masih sangat memadai. Hal itu tercermin dari rasio alat likuid terhadap DPK yang tetap tinggi dan pertumbuhan uang primer (M0) yang masih tumbuh double digit.

BI berharap penguatan kebijakan makroprudensial ini dapat menjaga pertumbuhan kredit tetap berada dalam kisaran target 8%–12% pada 2026, di tengah tantangan global dan dinamika suku bunga domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×