kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.025   42,00   0,23%
  • IDX 6.183   -13,81   -0,22%
  • KOMPAS100 807   -4,44   -0,55%
  • LQ45 612   -3,02   -0,49%
  • ISSI 214   -0,12   -0,06%
  • IDX30 344   -1,76   -0,51%
  • IDXHIDIV20 426   -2,75   -0,64%
  • IDX80 92   -0,49   -0,53%
  • IDXV30 116   -0,60   -0,52%
  • IDXQ30 110   -0,87   -0,79%

Bank-bank mulai berlakukan pelonggaran uang muka KPR


Minggu, 12 Agustus 2018 / 14:12 WIB
ILUSTRASI. Rumah Bersubsidi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Agustus 2018 lalu, aturan relaksasi loan to value (LTV) sudah mulai berlaku. Artinya per  Minggu ini (12/8) penerapan relaksasi LTV sudah berlangsung selama 12 hari.

Beberapa bank pun mulai menerapkan implementasi relaksasi ini ke produk kredit pemilikan rumah (KPR) dan nasabah. Ada yang mengeluarkan produk dengan uang muka atau down payment (DP) tertentu dan ada yang melakukan relaksasi DP.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya sudah menerapkan relaksasi LTV. "Misalnya penetapan DP 1% untuk KPR non subsidi," kata Budi Satria Direktur Konsumer BTN kepada kontan.co.id, Jumat (12/8).

DP 1% KPR non subsidi ini diberikan khusus untuk program perumahan bagi ASN/PNS, TNI/Polri dengan syarat pembayaran melalui payroll.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang pihaknya juga telah merelaksasi DP setelah aturan LTV berlaku. Adhi Brahmantya Direktur Bank Bukopin menimpali  dengan penerapan LTV sangat membantu masyarakat membutuhkan KPR khususnya di segmen first jobber atau yang baru kerja.

"Proyeksi pertumbuhan KPR Bukopin pada tahun ini adalah 10% yoy tidak ada perubahan dibandingkan sebelumnya," kata Adhi kepada kontan.co.id, Jumat (12/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×