Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli
"Sekarang bank kan bisa ambil dana di BI pakai term repo dengan underlying SBN, atau bisa juga interbank. Tapi supaya tidak semua bank ambil dana di BI, dibentuklah bank jangkar ini agar likuiditas di BI tetap memadai kalau nantinya dibutuhkan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5) malam.
Nah, nantinya bank yang berniat meminjam likuiditas dari bank jangkar akan menjaminkan kredit yang direstrukturisasi sebagai jaminan.
Bila bank tersebut tidak mampu membayar, akan dijaminkan oleh pemerintah. Tentunya dengan beragam syarat dan ketentuan yang lebih dulu harus dipenuhi.
Baca Juga: DPR: Tidak tepat Himbara ditunjuk sebagai penyangga likuiditas perbankan
Bila merujuk catatan Kontan.co.id, berdasarkan data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) kebutuhan likuiditas perbankan ke depan bakal meningkat.
Hitung-hitungan kasarnya, untuk memenuhi kebutuhan restrukturisasi kredit segmen UMKM bank butuh dana Rp 160 triliun hingga Rp 170 triliun untuk enam bulan ke depan.
Kemudian, untuk segmen korporasi dan komersial kebutuhan dana secara maksimal bisa mencapai Rp 585 triliun bila seluruh debitur terdampak Covid-19 direstrukturisasi.
Menurut Suria, saat ini prioritas utama pemerintah adalah untuk menggawangi restrukturisasi kredit UMKM. "Intinya channeling likuiditas, dan pastinya UMKM dulu karena nilainya dan debiturnya banyak sekali," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menegaskan bahwa pihaknya saat ini memang sedang fokus merestrukturisasi kredit. Tetapi, bukan hanya pada level korporasi dan komersial saja, perseroan juga merestrukturisasi kredit segmen UKM dan konsumer.
Baca Juga: Naik 11,8%, laba bersih CIMB Niaga tembus Rp 1,1 triliun di kuartal I
Justru, Royke menyebut mayoritas nasabah Bank Mandiri yang meminta keringanan berasal dari segmen UKM, mikro dan konsumer.
Adapun, mengenai ditunjuknya Bank Mandiri sebagai salah satu bank jangkar, pihaknya menyebut hal tersebut masih dalam pengkajian oleh regulator. "Kami menunggu petunjuk pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5).