Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli
Royke menambahkan, kalaupun rencana tersebut terimplementasi, Bank Mandiri hanya akan bertindak sebagai perantara saja. Sementara, sumber dana untuk likuiditas bank yang membutuhkan bersumber dari Pemerintah.
Selain itu, bank yang diperkenankan untuk meminjam likuiditas dari bank jangkar harus lebih dulu mendapat rekomendasi dari OJK dan risikonya ditanggung oleh Pemerintah.
Namun, tentunya kebijakan ini menuai kontra dari pihak legislator.
Baca Juga: Terimbas corona, Bank Mandiri merestrukturisasi kredit Rp 46 triliun hingga 7 Mei
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan penunjukkan bank terutama Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) tidak tepat. Pasalnya, stabilitas keuangan merupakan tanggung jawab dan tugas dari Bank Indonesia serta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dia menambahkan, harus ada aturan yang jelas bila Himbara tetap ditunjuk sebagai penyangga likuditas.
"Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News