CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bank BUMN bakal tidak kena BMPK


Senin, 21 Maret 2011 / 15:33 WIB
Bank BUMN bakal tidak kena BMPK
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga medis turun dari bus TransJakarta saat tiba di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hotel secara gratis untuk tenaga medis di Jakarta yang menangani pasien yang terinfeksi virus corona (Covi


Reporter: Didik Purwanto |

JAKARTA. Ada kabar baik bagi bank-bank BUMN yang masih memiliki rasio kredit dibanding dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) rendah. Pasalnya, pemerintah bakal membuat beleid yang memungkinkan bank BUMN tidak terkena aturan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Deputi BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto mengaku tidak memungkinkan untuk mengubah kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang BMPK tersebut. Padahal pemerintah mengharapkan ekspansi kredit bank pelat merah bisa lebih besar dibandingkan saat ini.

"Caranya dengan memakai garansi pemerintah. Itu semacam surat sakti dari Menteri Keuangan," ujar Parikesit, Senin (21/3).

Selama ini bank pelat merah dibatasi hanya boleh menyalurkan kredit sebesar 30% dari modal masing-masing perseroan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum. Di dalam pasal 40 ayat 1 berbunyi penyediaan dana bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari modal bank.

Dengan mekanisme garansi pemerintah tersebut, kata Parikesit, nantinya bank pelat merah bisa dikecualikan dalam penentuan BMPK. "Sebenarnya mekanisme pembebasan BMPK banyak. Tapi yang paling memungkinkan adalah garansi pemerintah," jelasnya.

Sayangnya, beleid tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di Kementerian Keuangan. Pemerintah pun belum mengetahui secara persis target penyelesaian beleid tersebut. Itulah yang menyebabkan kalangan perbankan meminta Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) agar kredit korporasi bisa berkembang dengan pesat. Maklum, saat ini penyaluran kredit korporasi oleh perbankan masih kecil.

Ekonom Indef Aviliani mengatakan, penyaluran kredit untuk sektor korporasi terutama infrastruktur masih kecil karena BMPK yang dianggap masih tinggi. Padahal tahun ini dibutuhkan penyaluran kredit sebesar Rp 1.000 triliun untuk infrastruktur. "Penyaluran kredit ke infrastruktur perlu untuk menggerakkan sektor rill," ujarnya.

Selain itu, lanjut Aviliani, diperlukan jaminan dari pemerintah terhadap proyek infrastruktur."Bank malas menyalurkan kredit ke sektor ini karena potensi macetnya cukup tinggi sehingga perlu dijamin," tambahnya. Aviliani bilang saat ini kredit yang masih tinggi adalah sektor mikro. Namun, sektor yang rawan macet disektor kredit menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×