Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) telah memberikan fasilitas kredit untuk anak usaha PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) yaitu PT Fastel Sarana Indonesia (FSI).
Berdasarkan keterbukaan informasi (27/11/2025), Bank Danamon memberikan fasilitas kredit senilai Rp 100 miliar. Adapun, jenis fasilitas tersebut merupakan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dan Committed (Non-Revolving).
Baca Juga: Bank Danamon Bukukan Laba Bersih Rp2,8 Trilliun per September 2025
Disebutkan bahwa tujuan penggunaan dari fasilitas kredit tersebut untuk mendukung pertumbuhan belanja modal dari FSI. Adapun, jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 18 bulan setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit atau hingga 16 Maret 2027, yang mana yang lebih dulu.
“ Jaminannya Clean Basis,” ujar Corporate Secretary CENT Antonius Ardityo Budi Susetiatmo.
Baca Juga: Danamon Sebut PPN DTP Dapat Menjadi Stimulus Dongkrak Gairah KPA
Ia menegaskan keberadaan fasilitas kredit ini mengakibatkan penambahan kewajiban keuangan dari CENT. Hanya saja, penandatangan Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan menurunnya pendapatan CENT.
Lebih lanjut, ia bilang Fasilitas Kredit melalu FSI membuat CENT mendapat dukungan untuk melakukan ekspansi usaha, yang berpotensi meningkatkan likuiditas dan keuntungan dari CENT.
‘Tidak terdapat dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” tandasnya.
Selanjutnya: Rugi Agung Podomoro (APLN) Membengkak di Kuartal III 2025, Simak Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, 3 Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













