Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ada kabar baik bagi perbankan konvensional yang dikategorikan buku empat. Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) sebelum akhir tahun 2014 bank-bank yang kategori buku empat, atau yang memiliki aset di atas Rp 30 triliun sudah bisa membuka cabang di negara-negara ASEAN.
Ini merupakan perkembangan yang terjadi dalam pembahasa Asian Banking Integration Framework, mengenai aturan Qualified ASEAN Bank (QAB). Dalam perkembangannya, menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, masing-masing negara ASEAN sepakat mengenai asas resiprokal atau asas kesetaraan, asas market akses dan aspek domestic regulation.
Agus melihat, karena masing-masing negara sudah siap sudah tidak ada alasan lagi bagi Perbankan dalam negeri untuk bersiap diri. "Saya pikir hal yang penting, kalau masing-masing negara mau menerima bank-bank dari negara ASEAN lainnya hadir di negaranya," ujar Agus, Senin (14/7) di Istana Negara, Jakarta.
Sebelumnya, perbankan Indonesia memang mengalami kesulitan jika ingin membuka cabang di negara lain, sekalipun itu di negara ASEAN.
Catatan saja, aturan Qualified ASEAN Bank (QAB), merupakan pedoman aturan bagi seluruh bank di ASEAN menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu fokus QAB adalah memberi kesetaraan alias resiprokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News