kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank Mandiri berencana pidanakan SNP Finance


Selasa, 05 Juni 2018 / 18:59 WIB
Bank Mandiri berencana pidanakan SNP Finance
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang sedang membelit SNP Finance sepertinya akan semakin berlarut-larut. Berawal dari gagal bayar bunga medium term note (MTN) kepada para investor hingga akhirnya dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian ditambah lagi oleh tunggakan kredit kepada 14 kreditur.

PT Bank Mandiri Tbk justru melihat adanya itikad tidak baik dari SNP Finance. Ditambah lagi adanya dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan Mandiri kepada SNP Finance.

Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri menjelaskan, tindakan SNP Finance untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela dinilai sebagai tindakan menghindari kewajiban. “Kami juga menduga adanya tindakan penyalahgunaan kredit oleh SNP Finance. Kami akan tempuh jalur hukum bila setelah melakukan temuan,” ujar Rohan saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/6).

Rohan menjelaskan, SNP sebenarnya sudah menjadi nasabah Mandiri sejak 16 tahun yang lalu dan, sempat juga mengalami restrukturisasi pada tahun 2016. Namun, semua kewajibannya dapat diselesaikan dengan baik. Jadi secara historis, SNP Finance termasuk nasabah yang baik.

Hingga akhirnya di tahun 2018 ini kewajiban SNP Finance mulai sedikit goyang, hingga puncaknya SNP Finance gagal membayar bunga MTN dan mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. Total kewajiban SNP Finance kepada Mandiri sebesar Rp 1,4 triliun. Hingga Juni ini, SNP Finance ada pada level call 2 dan belum menjadi kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Rohan menjelaskan, sebenarnya limit kredit dari SNP Finance sebesar Rp 2,8 triliun. Agunannya sebagian besar berupa piutang serta saham. Untuk saham salah satunya terdapat saham Sanken didalamnya.

Menurutnya, apabila jadi pailit maka kemungkinan juga aset yang diagunkan tidak sebanding dengan nilai utang yang ada yakni Rp 1,4 triliun.

Rencana tindakan hukum dan pidana akan dilakukan setelah proses penelusuran yang akan dibantu oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Apabila sudah memiliki temuan, pihaknya akan mengajak 13 bank lain untuk ikut memidanakan SNP Finance. Sebagai catatan total ada 14 bank yang menjadi kreditur SNP Finance serta 21 investor pemegang MTN SNP Finance.

Rohan menegaskan, fokus Bank Mandiri adalah untuk menyelesaikan kewajiban SNP Finance sebesar Rp 1,4 triliun. Terkait dahulu Mandiri pernah ingin mencaplok SNP Finance, pihaknya mengatakan tidak ada kaitanya terkait penyaluran kredit ini.

Pun, Mandiri juga tidak berperan dalam penjualan MTN SNP Finance. “Ranah kami hanya pada kredit sebesar Rp 1,4 triliun terkait MTN bisa ditanyakan ke yang berwenang,” ujar Rohan.

Namun, Rohan mengaku memang telah ada pembicaraan secara informal dengan investor MTN. Dari sana juga pihaknya mencium dugaan penyalahgunaan kredit. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa SNP Finance masih berkemampuan membayar bunga MTN saat tidak bisa membayar kewajiaban kepada kreditur.

Ditambah lagi pengajuan PKPU secara suka rela dinilai sangat janggal di tengah kondisi yang terjadi. “Kami berikan kredit dalam bentuk modal kerja, apabila kami dapati temuan penyalahgunaan akan kita pidanakan,” ujar Rohan.

Pun pihaknya juga akan menunggu keputusan pada agenda voting homologasi pada Rabu (6/6), yang berisi pemungutan suara untuk proposal perdamaian yang diajukan SNP Finance. Semua kreditur beserta pemegang MTN Finance memiliki hak untuk voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×