Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mayapada Tbk menyambut baik kebijakan yang akan diambil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni menangguhkan pembayaran premi secara sementara selama enam bulan.
Haryono Tjahrijadi Mayapada, Presiden Direktur Bank Mayapada mengatakan, kebijakan LPS tersebut akan membawa manfaat bagi bank di tengah pandemi Covid-19. "Paling tidak cash flow-nya bisa mundur 6 bulan," katanya pada Kontan.co.id, Senin (11/5).
Adapun rata-rata iuran LPS yang dibayarkan Bank Mayapada setiap satu semester mencapai sekitar Rp 70 miliar- Rp 80 miliar.
LPS memutuskan menangguhkan pembayaran iuran LPS selama semester II 2020 terhitung sejak bulan Juli. Sehingga dalam enam bulan, bank tidak akan dikenakan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
Baca Juga: Akibat Covid-19, LPS tangguhkan iuran sementara
Selama ini, LPS memungut 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Setoran ini dibayar per semester oleh perbankan. Adapun denda keterlambatan normalnya dikenakan 0,5% per hari dari nilai iuran yang seharusnya dibayarkan.
Adapun hingga kuartal I-2020, LPS tercatat telah menghimpun total pendapatan senilai Rp 8,3 triliun. Ini berasal dari pendapatan premi Rp 6,1 triliun, hasil investasi Rp 2,1 triliun, dan sisanya berasal dari pengembalian klaim.
Sementara aset LPS telah mencapai Rp 128,3 triliun yang komposisi terbesar berasal dari investasi senilai Rp 121,8 triliun. Kemudian kas dan piutang senilai Rp 6,1 triliun, aset lainnya Rp 0,3 triliun, dan aset tetap Rp 0,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News