Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi tata kelola di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan secara umum, pengawasan OJK terhadap Asabri menunjukkan perbaikan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
"Untuk Taspen, OJK masih menunggu amanat pengawasan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Permintaan Gadai Diproyeksi Naik Jelang Akhir Tahun, Masyarakat Cari Dana Cepat
Ogi menyampaikan Taspen dan Asabri perlu melakukan peningkatan penerapan manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, dan penguatan kapasitas internal. Dia bilang hal itu perlu dilakukan agar tata kelola investasi berjalan baik.
Sebelumnya, OJK menyoroti kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri akibat adanya tata kelola investasi yang sangat buruk. Dengan demikian, Ogi bilang hal tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadikan return investasinya kurang maksimal.
Selain itu, Ogi juga menyinggung soal kurangnya optimalisasi manfaat di Taspen dan Asabri. Dia bilang seharusnya produk asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bisa lebih dioptimalkan agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta.
Dia juga mengatakan adanya permasalahan pada pergeseran fokus bisnis di tubuh Taspen dan Asabri.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi," ucap Ogi saat rapat Panja Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Return Investasi Dana Pensiun Turun Jadi 5,57% per Kuartal III-2025, Ini Sebabnya
Terkait sorotan OJK, Komisaris Utama Taspen Fary Djemy Francis memandang saran dari regulator sebagai momentum untuk memperkuat sistem dan struktur pengelolaan perusahaan.
"Taspen terbuka terhadap setiap saran dan pengawasan yang konstruktif dari OJK. Kami berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan internal, termasuk peningkatan tata kelola investasi agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan peserta,” ungkap Fary dalam keterangan yang diterima Kontan.
Sebagai tindak lanjut, Fary menerangkan Taspen menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan review menyeluruh terhadap portofolio investasi agar sesuai dengan profil risiko dan regulasi, menyusun ulang kebijakan pengelolaan berbasis Good Corporate Governance (GCG), serta memperkuat fungsi pengawasan dan manajemen risiko secara independen.
"Selain itu, perusahaan akan memperluas keterbukaan informasi publik melalui publikasi kinerja investasi secara periodik, sekaligus menjalin komunikasi intensif dengan OJK, Kementerian BUMN, dan Komisi XI DPR RI," ujarnya.
Fary menyampaikan seluruh upaya perbaikan yang dilakukan Taspen dengan tetap menjaga misi utama perusahaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
“Dana yang dikelola akan kami pastikan tetap aman, bertumbuh, dan dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan peserta,” kata Fary.
Selanjutnya: Permintaan Gadai Diproyeksi Naik Jelang Akhir Tahun, Masyarakat Cari Dana Cepat
Menarik Dibaca: Cessa Gandeng RS Bunda Group, Hadirkan Solusi untuk Bayi Baru Lahir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













