Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Penjualan Bank Mutiara akan mulai ditawarkan ke publik November 2011. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemilik sementara bank yang dulunya bernama Bank Century menjelaskan, sesuai aturan penyehatan bank, setelah proses penyehatan berjalan tiga tahun maka LPS sudah mulai bisa menjual bank tersebut. Namun, nilai penjualan harus sama dengan nilai penyelamatan atau di atasnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menjelaskan, saat ini sudah ada empat sampai lima investor dari dalam negeri dan luar negeri yang mulai mendekati LPS terkait rencana pembelian Mutiara. Namun, status mereka masih menjajaki alias belum ada kesepakatan apa-apa. "Sesuai aturan, Mutiara akan mulai ditawarkan November 2011 atau tiga tahun setelah proses penyehatan," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (14/10).
Mengutip pasal 25 tentang Penjualan Saham PLPS Nomer 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal Berdampak Sistemik, LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun penanganan. "Kalau belum laku, nanti masa penawarannya diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun," jelas Heru.
Jika dalam rentang tersebut masih belum juga laku sebesar biaya penyehatan, maka LPS diperbolehkan menjual di bawah nilai suntikan penyehatan. Biaya penyelamatan Bank Mutiara adalah sebesar Rp 6,7 triliun. Jadi, nilai penjualannya harus di atas itu dengan pemberian waktu lima tahun penawaran. Saat ini, jelas Heru, aset Mutiara mencapai Rp 8,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News