kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Bank Permata Syariah akan pangkas target pembiayaan karena wabah corona


Selasa, 07 April 2020 / 19:05 WIB
Bank Permata Syariah akan pangkas target pembiayaan karena wabah corona
ILUSTRASI. Suasana kantor PermataBank Syariah di Jakarta, Selasa (5/8). Bank Permata Syariah akan pangkas target pembiayaan karena wabah corona. KONTAN/Baihaki/5/8/2014


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit usaha syariah PT Bank Permata Tbk (Permata Syariah) bakal memangkas target penyaluran pembiayaan tahun ini karena pandemi virus corona (Covid-19) telah menekan berbagai sektor dunia usaha. Pandemi telah bikin kemampuan membayar para debitur terganggu dan melemahkan permintaan pembiayaan baru.

Direktur Shariah Banking Bank Permata Herwin Bustaman mengatakan, sesuai dengan pemangkasan proyeksi kredit yang dilakukan Bank Indonesia (BI), pertumbuhan pembiayaan juga akan melambat. Sebelumnya, unit usaha syariah ini mematok target pembiayaan 9%-10%.

Baca Juga: Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK

Namun, ia belum bisa menyebutkan besar target yang akan dipangkas. " Kami sedang menghitung dan angka finalnya belum keluar," kata Herwin pada Kontan.co.id, Selasa (7/4).

Meskipun Covid-19 telah berdampak pada kemampuan mencicil para nasabah, Permata Syariah belum menerima permintaan restrukturisasi pembiayaan dari nasabah hingga saat ini.

Herwin memperkirakan, pengajuan restrukturisasi kemungkinan baru akan masuk pada kuartal II 2020 ini. Permata Syariah akan melakukan restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak Covid-19 sesuai dengan kelonggaran aturan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: BCA Syariah tak revisi target di tengah wabah corona, ini alasannya

Dalam penerapan restrukturisasi tersebut, bank ini ini akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan screening apakah benar nasabah terkena dampak Covid-19 guna mencegah terjadinya moral hazard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×