kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,28   5,88   0.65%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Tabungan Negara (BBTN) merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya


Senin, 06 April 2020 / 16:39 WIB
Bank Tabungan Negara (BBTN) merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mulai mengimplementasikan ketentuan relaksasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sepanjang Maret lalu, perseroan mengaku telah berhasil merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya.

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) mulai merealisasikan buyback saham

“Pada Maret sudah ada 3.000 debitur KPR menengah bawah yang kami restrukturisasi. Paling banyak ada di wilayah Jabodetabek,” kata Direktur Finance, Treasury & Strategy BTN Nixon L.P. Napitupulu kepada KONTAN, Senin (6/4).

Adapun skema restrukturisasi yang diberikan perseroan mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga.

Nixon menyatakan hingga kini, restrukturisasi tersebut masih dapat ditangani perseroan dengan baik. Pun adanya potensi peningkatan ke depan, mengingat pemerintah mulai memberlakukan pembatasan sosial (lockdown).

“Pembentukan CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) kami saat ini sudah di atas 100%, masih tercover,” sambung Nixon.

Baca Juga: Bank BJB ikut berikan keringanan kredit kepada debitur terdampak corona

Per Februari, bank pelat merah ini tercatat telah menyalurkan kredit senilai Rp 323,30 triliun dengan pertumbuhan mencapai 35,85% (yoy).

Sebelumnya, Kepala Ekesekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krsitiyana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (5/4) menyatakan sejak akhir Maret lalu sejumlah bank memang telah mengimplementasikan ketentuan relaksasi tersebut.

“Kami terus komunikasi dengan bank, asosiasi dan meminta mereka aktif mendata nasabah terdampak. Sehingga saat ini sudah ada beberapa bank yang mengimplementasikan relaksasi tersebut,” kata Heru.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, CIMB Niaga kerek limit transaksi mobile hingga Rp 500 juta

Heru menambahkan ketentuan ini ketentuan relaksasi tersebut juga tak terbatas bagi beberapa golongan debitur, sehingga debitur kredit konsumsi seperti KPR dapat mendapat relaksasi tersebut.

Sepanjang bisa memenuhi ketentuan dari bank pemberi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×