kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank tak terganggu aturan LTV kredit konsumsi


Senin, 30 September 2013 / 10:10 WIB
Bank tak terganggu aturan LTV kredit konsumsi
ILUSTRASI. Produk EmasKita


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Tak cuma kredit pemilikan properti (KPP), Bank Indonesia (BI) juga memperketat aturan kredit konsumsi beragun properti. Kredit multiguna yang menggunakan jaminan rumah akan terkena aturan aturan pembiayaan maksimal alias rasio loan to value (LTV).

BI mengatur, rasio pinjaman maksimal kredit konsumsi beragun properti adalah 70% dari nilai properti. Jika cicilan belum selesai dan Anda mengajukan lagi kredit konsumsi dengan agunan properti yang lain, rasio pembiayaan maksimal menjadi 60%.

Meski aturan lebih ketat, para bankir yang dihubungi KONTAN sepakat, penyaluran kredit konsumsi tak akan terganggu. Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ahmad Baequni mengatakan, kebijakan LTV  kredit konsumsi beragun properti tak banyak berpengaruh pada penyaluran kredit konsumsi di BRI. "Porsi kredit multiguna di BRI cuma 1% sampai 2% dari total portofolio kredit konsumer," kata Baequni.

Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara (BTN) Irman Alvian Zahirudin mengatakan hal senada. Memang, kredit multiguna di BTN sejauh ini didominasi oleh kredit beragun properti.

Namun,  BTN menerapkan rasio LTV sebesar 50% dari nilai agunan. "Volume kredit multiguna tidak akan terganggu dengan kebijakan BI," kata Irman.

Menurut Irman, volume penyaluran kredit multiguna lebih dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Sementara, perubahan rasio LTV tak banyak berpengaruh. Karena itu, Irman memastikan, bank spesialis kredit pemilikan rumah tersebut tak akan mengoreksi target pertumbuhan kredit multiguna pasca kebijakan baru BI.

Meski begitu, Irman menilai, kebijakan LTV pada kredit konsumer beragun properti merupakan langkah tepat. Sebab, aturan baru ini akan mendorong bank memitigasi risiko dengan lebih baik.

Sekretaris Perusahaan Bank Mitra Niaga, Handry Husein, juga berpendapat sama. Pengetatan aturan kredit konsumsi beragun properti tak banyak berpengaruh ke penyaluran kredit multiguna Bank Mitra Niaga. Selama ini, Bank Mitra Niaga hanya memberikan pembiayaan maksimal sebesar 50% dari nilai agunan.

Handry melanjutkan alokasi kredit multiguna beragun properti di Bank Mitra Niaga sangat kecil dibandingkan total kredit konsumsi. "Kami lebih fokus ke kredit pemilikan rumah," kata Handry.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×