Reporter: Issa Almawadi, Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Pengetatan aturan rasio loan to value (LTV) kredit pemilikan properti yang baru dirilis Bank Indonesia (BI), diperkirakan akan menekan laju pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Utama Bank Bukopin, Glen Glenardi, mengatakan aturan LTV terbaru akan menyebabkan pertumbuhan KPR melambat. Bayu Wisnu Wardhana, Direktur Bank Hana, menyuarakan hal senada. "Yang paling terkena dampak aturan adalah spekulan properti dan pengembang," kata Bayu.
Untungnya, porsi penyaluran KPR di Bank Hana hanya 2% dari total portofolio kreditnya. Maklum, Bank Hana lebih fokus pada pembiayaan komersial.
Sementara, Andrae Krishnawan, Direktur Bank OCBC NISP, menilai aturan LTV untuk pembiayaan rumah kedua dan ketiga merupakan kebijakan positif. Kebijakan itu akan menjadikan harga rumah lebih kondusif.
Menurut Andrae, OCBC tak bermasalah dengan pengetatan aturan tersebut. Selama ini, OCBC NISP mematok rasio pinjaman sebesar 60%. "Kami sebenarnya tidak pilih-pilih dalam memasarkan produk, khususnya KPR. Tapi, untuk end-user, LTV memang 60%," kata Andrae.
Hingga Juni 2013, nilai outstanding KPR di OCBC NISP mencapai Rp 12 triliun. Akhir tahun lalu, penyaluran KPR sebesar sebesar Rp 10 triliun. "Tahun ini, target kami memang moderat, sesuai dengan keadaan," ungkap Andrae.
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), juga menilai kebijakan BI tepat, agar perbankan tak terlalu kencang menyalurkan KPR. "Itu juga untuk menghindari terjadinya spekulasi," tutur Jahja.
Menurut Jahja, saat ini perbankan harus menjaga likuiditas dengan cara mengurangi pinjaman. Kalau masih mau mendorong kredit, bank akan kesulitan likuiditas. "Kebijakan baru BI ini baik untuk mengerem nafsu bank menyalurkan kredit,” kata Jahja.
Penyaluran KPR di BCA sendiri telah menurun. Tahun lalu, pertumbuhan KPR BCA mencapai 50%. Jahja memperkirakan, pertumbuhan KPR BCA tahun ini hanya ada di kisaran 20%–25%.
Namun, Suryadi Asmi, Direktur Utama Bank Nagari, berpandangan lain. Menurutnya, kebijakan BI mengenai LTV itu hanya bersifat situasional. Suryadi yakin, permintaan pembiayaan properti masih akan meningkat. Pertumbuhan KPR juga tidak akan terhambat. Yang jelas, "Perbankan pasti akan lebih selektif dalam penyaluran kredit pemilikan properti," kata Suryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News