Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sulit bagi Industri perbankan untuk menolak menyisihkan dana untuk iuran restrukturisasi perbankan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pasalnya, iuran ini merupakan mandat Undang Undang No. 9/ 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Pasal 39 ayat 4 UU itu menyebut, dana penyelenggaraan program restrukturisasi bank dari kontribusi perbankan.
LPS kini masih menghitung besaran iuran program restrukturisasi bank itu. Kelak, besaran iuran, penghitungannya hingga masa berlakunya akan masuk dalam peraturan pemerintah (PP).
Sebagai lembaga pelaksana restrukturisasi, LPS mengaku tengah menjaring masukan dari industri perbankan. Usulan LPS, "Penetapan premi berdasar total aset bank," ujar Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS kepada KONTAN, Minggu (28/5).
Usulan ini mengacu pada praktik serupa di luar negeri. Logikanya, biaya resolusi lebih ditentukan berdasarkan seberapa tajam keterpurukan atau diskon, nilai aset bank saat krisis, lanjut Fauzi.
Premi restrukturisasi perbankan akan mengacu pada potensi risiko krisis bank yang mungkin terjadi ke depan. Dengan begitu, bank-bank punya kontribusi menutup biaya krisis. Sayang, Fauzi enggan menyebut besaran iuran lantaran masih dalam pembahasan.
Taswin Zakaria, Direktur Utama Bank Maybank Indonesia mengatakan, besar premi sebaiknya didasarkan pada profil risiko masing masing bank. Sulit implementasi besaran premi dan sistem ini untuk dirata-ratakan, karena tergantung profil risiko masing-masing bank, ujarnya.
Adapun Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri memperkirakan, total kebutuhan premi mencapai 1% dari produk domestik bruto (PDB), serta ditarik dalam jangka waktu 20 tahun.
Tahun 2016, PDB Indonesia Rp 12.406 triliun. Artinya, nilainya sekitar Rp 124 triliun. Meski begitu, ia menegaskan risiko sistemik perbankan belum besar. "Rasio permodalan perbankan saat ini masih cukup kuat, ujarnya.
Ryan Kiryanto, Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku sepakat jika premi restrukturisasi perbankan dihitung dari aset. Premi restrukturisasi perbankan merujuk pada besaran aset bank, seperti perhitungan iuran bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ujarnya pada KONTAN. Metode perhitungan ini lebih mencerminkan keadilan bagi bank.
Dus, mau tak mau, bank memang harus menyisihkan lagi dana untuk iuran tambahan program penjaminan LPS, selain juga iuran ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News