Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak awal Januari 2018, pengelolaan sistem informasi debitur berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebelumnya saat masih berada dalam kewenangan BI, sistem ini bernama sistem informasi debitur (SID) atau dikenal dengan istilah BI Checking.
Nah, beralihnya sistem ini kabarnya juga mengubah izin pemberian kredit kepada debitur. Sumber KONTAN menyebutkan, pasca perpindahan sistem ini kantor cabang bank tidak lagi berwenang untuk memberikan persetujuan kredit. Kewenangan itu kini diserahkan kembali kepada kantor pusat bank yang bersangkutan.
Namun, sejumlah bankir menampik hal itu. Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi bilang, proses persetujuan kredit tetap berjalan lancar. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan masing-masing bank.
"Tidak ada kaitannya antara pengalihan SLIK dari BI ke OJK dengan wewenang pemberian kredit. Hal ini lebih terkait dengan kebijakan bank sendiri," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).
Bank berkode saham MAYA ini justru mengatakan, dengan dialihkannya fungsi SLIK ke OJK akan lebih positif. Pasalnya, seluruh informasi kini lebih tersentralisasi termasuk dari sisi pengawasan bank.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jan Hendra mengakui, pihaknya tidak memiliki masalah terkait pengalihan sistem tersebut. "Tidak ada masalah, kami sendiri tidak ada perubahan (wewenang persetujuan kredit)," ungkapnya.
Sementara, Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Catur Budi Harto mengatakan, perpindahan sistem tersebut bakal memberikan kemudahan bank dalam proses operasional. Terutama, proses pengecekan nasabah untuk mengajukan kredit dan rekening giro serta layanan perbankan lainnya. "Perubahan ini perlu ada penyesuaian dulu, secara prinsipal tidak ada masalah. Sejauh ini belum ada perubahan data," ujarnya.
SID BI mempunyai perjalanan yang panjang sejak 1969. Setelah cukup lama dikelola BI, seiring berpindahnya tugas pengawasan bank ke OJK, maka dimulailah transisi pengelolaan informasi debitur ke OJK. Pengawas industri keuangan ini mulai menjalankan peralihan SID ke SILK pada 2015, di mana sudah mulai dibuat grand design untuk SILK. Akhirnya pada 2016, OJK melakukan percobaan untuk mulai berjalannya SILK secara penuh.
Pada akhir 2016, OJK melakukan pararel test antara SID dan SILK. Setelah semuanya berjalan dengan lancar maka per 1 Januari SID ditutup dan sepenuhnya diganti oleh SILK. OJK ingin SLIK ini tidak hanya digunakan oleh perbankan, tapi juga seluruh industri keuangan termasuk lembaga pembiayaan dan modal ventura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News