Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
Untuk saat ini, satu-satunya Pusat Registrasi Resi Gudang ada di KBI. Perusahaan BUMN yang sudah mendapat izin dari Bappepti ini, memiliki fungsi sebagai pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.
Baca Juga: Koperasi didorong untuk diversifikasi usaha
Berdasarkan evaluasi Bappebti, sejauh ini implementasi dan pemanfaatan SRG sebagian besar masih sebatas instrumen tunda jual dan sebagai instrumen pembiayaan bagi para pelaku sektor pertanian.
Untuk itu, perlu dilakukan terobosan dan inovasi kebijakan, seperti untuk manajemen stok dan mendukung kegiatan ekspor. Bahkan, dari catatan Bappebti, usaha pemerintah dalam mendorong implementasi SRG melalui pembangunan Gudang – Gudang di sejumlah daerah sentra produksi belum memiliki dampak yang signifikan dalam perkembangan SRG di daerah.
Tjahya mengungkapkan bahwa saat ini, baru sekitar 30% atau 38 gudang yang dibangun pemerintah aktif untuk pelaksanaan SRG. Tercatat juga, saat ini 29 gudang SRG swasta yang dikelola oleh BUMN/Swasta aktif dalam pelaksanaan SRG.
Baca Juga: BGR & Jamkrindo kerjasama tingkatkan resi gudang
"Resi Gudang akan menjadi solusi bagi para petani atau pemilik komoditas dalam memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas yang mereka miliki," jelasnya.
Dengan sistem tersebut, para pemilik komoditas dapat melakukan penyimpanan komoditasnya di gudang yang terdaftar sebagai Pengelola Gudang oleh BAPPEBTI.
Kemudian, akan diterbitkan dokumen Resi Gudang oleh Pengelola Gudang melalui sistem yang teregistrasi di KBI. Selanjutnya dokumen Resi Gudang yang dimiliki pemilik komoditas dapat dijaminkan atau diperdagangkan, dan bahkan dapat diperjualbelikan untuk memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2018, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, Saat ini terdapat 17 (empat belas) jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Kopra, Teh, Gambir, dan Timah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News