kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beban MDR hanya untuk merchant


Sabtu, 09 Desember 2017 / 17:15 WIB
Beban MDR hanya untuk merchant


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Lewat aturan GPN, BI pun telah menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) yang dibebankan kepada merchant (pedagang) terhadap setiap transaksi konsumen yang menggunakan kartu debit dan kredit, lewat electronic data capture (EDC) atawa mesin gesek.

Tarif baru tersebut, menurut BI, menjadi lebih murah ketimbang tarif sebelum GPN diberlakukan. Sebab, saat GPN belum diterapkan tarif MDR berkisar 2%–3% dari nilai transaksi. Namun kini, BI menetapkan batas atas sebesar 1% untuk transaksi ritel off us. Sedangkan untuk transaksi on us tarifnya 0,15%.

Pemberian MDR khusus pun berlaku untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0% untuk transaksi terkait pemerintah. Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia menegaskan, tarif MDR tidak akan dikenakan kepada konsumen alias hanya dibebankan kepada merchant saja.

Agus menilai, pada penerapan MDR yang baru ini, dipastikan akan lebih bermanfaat bagi pedagang. Sebab, pedagang akan memperoleh selisih keuntungan alias margin lebih tinggi karena kewajiban MDR berkurang.

"Selama ini di konsumen tidak terasa (dibebankan). Merchant yang bayar 2%–3%. Kalau kini menjadi 1%, marjin merchant akan lebih baik," kata Agus, kala ditemui di kantornya, Jumat (8/12).

Agus menjelaskan, pasca GPN efektif dijalankan pada Januari 2018, tarif MDR yang baru bisa mulai diterapkan. Menurut pantauan BI, lembaga-lembaga switching, acquiring, maupun merchant pun siap menjalankan kebijakan terkait GPN.

Penerapan sanksi

Senior Vice President Transaction, Retail and Sales Banking Bank Mandiri, Thomas Wahyudi mengatakan, MDR merupakan wilayah bisnis antara merchant dengan bank penyedia EDC. Nasabah, kata Thomas, murni tidak akan diminta membayar sepersen pun kepada bank.

"Untuk nasabah sebenarnya transparan. Tidak harus bertransaksi di EDC bank masing-masing, karena yang dikenakan biaya MDR adalah merchant, bukan nasabahnya," tambah Thomas.

Direktur Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI) sekaligus ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo sebelumnya mengatakan, bank akan lebih gencar mengedukasi publik terkait hal ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bagi merchant yang masih berlaku curang dengan membebankan tarif MDR kepada nasabah, maka akan mendapat sanksi dari ASPI. Sanksi yang dijatuhkan antara lain berupa teguran, atau jika perlu ASPI bakal menarik mesin EDC di merchant tersebut.

"Harusnya sanksi ditegur, tapi kalau masih nakal, kami tarik. Karena kalau tidak begitu, diam-diam dilakukan lagi," tegas Anggoro.

Sekadar mengingatkan, aturan tersebut disusun guna memastikan tercapainya sasaran GPN, yakni berupa terciptanya interkoneksi, interoperabilitas (saling beroperasi) dan tercipta proses transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien. Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah, semisal bantuan sosial nontunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×