Reporter: Kilas Kementerian | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) seperti mendapatkan durian runtuh dari aturan gerbang pembayaran nasional (GPN). Hal tersebut terkait aturan Bank Indonesia (BI) soal merchant discount rate (MDR).
Selama ini, bank milik Grup Djarum itu tidak pernah menarik fee atau komisi dari transaksi MDR. Namun pasca GPN disahkan, BCA akan menarik fee dari merchant, yang berarti sumber pendapatan fee based baru bagi BCA.
Sesuai aturan main yang digariskan BI, MDR atas transaksi yang menggunakan kartu dan jalur pembayaran sendiri atau on us, dipatok maksimal 0,15%. Sementara transaksi menggunakan kartu dan jalur pembayaran bank yang berbeda atau off us, maksimal sebesar 1%
Satu keuntungan bagi BCA yang belum lama ini menggandeng Mastercard menerbitkan kartu paspor BCA Mastercard. Kartu debit ini diklaim memiliki banyak keunggulan, diantaranya diterima oleh 40 juta merchant serta terkoneksi ke jaringan Mastercard di 210 negara.
Lantaran merangkul Mastercard, maka kartu debit terbaru BCA itu akan digolongkan pada transaksi off us dengan maksimum fee 1%. Itu artinya, tarif MDR BCA bisa dimaksimalkan ke level 1%.
Apalagi, ada ketentuan BI soal kartu ATM/debit harus bermigrasi dari magnetik menjadi cip. BCA sendiri menyebut kerjasama dengan Mastercard salah satunya untuk memenuhi aturan BI itu.
Namun apakah benar kemunculan kartu debit BCA Mastercard untuk meningkatkan fee based income memanfaatkan aturan off us MDR? Santoso Liem, Direktur BCA menegaskan, tujuan BCA menggandeng Mastercard agar nasabah lebih optimal bertransksi di luar negeri.
"BCA menyesuaikan ketentuan MDR dengan aturan yang ditetapkan regulator," ujar Santoso, Kamis (7/12). Selain hal ini untuk menjaga agar ke depan tidak ada lagi kompetisi secara tidak sehat.
Aribowo, Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi Bank Indonesia mengatakan, selama ini memang BCA melakukan subsidi pada biaya MDR. "Ini menunjukkan praktik yang tidak sehat. Maka kami keluarkan aturan standardisasi terkait MDR, setelah GPN debit," tutur Aribowo, Kamis (7/12).
BI, lanjut Aribowo, memastikan biaya MDR tersebut dibebankan sepenuhnya kepada merchant dan bukan ke konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News