kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini langkah perbankan untuk mencegah kasus fraud


Jumat, 13 November 2020 / 11:29 WIB
Begini langkah perbankan untuk mencegah kasus fraud


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Nasabah berkewajiban menjaga informasi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya agar tidak disalahgunakan. “Buku tabungan, ATM, nomor pin harus dipegang nasabah. Tidak boleh diberikan kepada orang lain,” ujarnya secara terpisah kepada Kontan.co.id.

Di BCA juga ada sistem anti fraud yang meliputi aksi untuk mencegah, mendeteksi dan menginvestigasi, dan memantau kejadian fraud. Ini mengacu ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal terkait.

Baca Juga: Ketika para bankir tetap menjaga protokol kesehatan di tengah kepadatan aktivitas

Dalam POJK 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum telah diatur bagaimana strategi mitigasi bank dalam mencegah dan menangani tindakan fraud.

Ketentuan tersebut secara umum juga ditambah lagi oleh bank. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) misalnya turut melakukan pengawasan internal di seluruh lapisan unit kerja maupun kantor pusat dengan prinsip pertahanan tiga lapis.

“Pertama, pengawasan terhadap unit operasional, kedua, pengembangan GCG dan prosedur monitoring, dan ketiga internal audit yang mencakup seluruh area operasional,” ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (11/11).

Selanjutnya: Bila tak ada kebijakan restrukturisasi, OJK: NPL perbankan berpotensi naik jadi 16%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×