Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran bank digital dengan menawarkan produk simpanan dengan bunga relatif tinggi perlu ditanggapi dengan kritis. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menyatakan selama Bank Digital memberikan bunga deposito di bawah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, maka itu akan tetap dijamin oleh LPS.
“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana pada Rabu (25/5).
Menurutnya, LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.
Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Adapun, untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait tingkat bunga penjaminan yang berlaku dapat mengakses website LPS di www.lps.go.id.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Rabu, 25 Mei 2022, menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum, dan 0,25% untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Pertimbangannya antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan ke depan.
Baca Juga: Great Edu Gandeng LPS Fasilitasi Edukasi Investasi di Era Digital
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” paparnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News