kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Begini Strategi Jamkrida Jabar untuk Meningkatkan Portofolio Penjaminan ke UMKM


Senin, 09 Juni 2025 / 07:17 WIB
Begini Strategi Jamkrida Jabar untuk Meningkatkan Portofolio Penjaminan ke UMKM
ILUSTRASI. Jamkrida Jabar akan melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan portofolio penjaminan ke sektor UMKM.?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Roadmap Penjaminan 2024-2028 pada Agustus 2024. Dalam roadmap tersebut, tercantum target makro bagi industri penjaminan berupa meningkatnya portofolio penjaminan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 90% pada 2028.

Mengenai hal itu, PT Jamkrida Jawa Barat (Jabar) akan melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan portofolio penjaminan ke sektor UMKM.

Direktur Keuangan Jamkrida Jabar Agus Subrata mengatakan perusahaan akan melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan proses bisnis melalui pengembangan sistem informasi yang inovatif dan terintegrasi (digitalisasi) dan menganalisis risiko yang prudent terhadap UMKM.

"Selain itu, meningkatkan komunikasi yang intensif dengan perbankan sebagai mitra kerja strategis dalam hal kesamaan pandangan dalam terms and conditions, serta mengoptimalkan penanganan klaim dan subrogasi," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (8/6).

Baca Juga: Jamkrida Bali Beberkan Tantangan Memperluas Portofolio Penjaminan ke UMKM

Agus tak memungkiri usaha penjaminan, termasuk ke sektor UMKM, sangat tergantung lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Secara umum, dia bilang potensi penjaminan atas sektor UMKM terus meningkat seiring dengan besarnya penyaluran kredit perbankan di sektor UMKM. 

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per Desember 2024, Agus menerangkan penyaluran kredit ke segmen UMKM tumbuh sebesar 3,0% secara tahunan atau Year on Year (YoY), dengan nilai Rp 1.405 triliun. Dia bilang pertumbuhan itu mencerminkan optimisme pasar penjaminan sektor UMKM yang makin tinggi.

Selain itu, adanya ekosistem lembaga keuangan yang memiliki roadmap juga mendukung pada optimisme pertumbuhan penjaminan dalam jangka panjang.

Misalnya, Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, yang memasukkan rencana peningkatan pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas padat karya, termasuk UMKM, dan pembangunan daerah yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian.

Roadmap Lembaga Pembiayaan 2023-2027 juga memasukkan rencana lembaga pembiayaan menyediakan pembiayaan modal kerja yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM melalui lembaga penjaminan.

Lebih lanjut, Agus menerangkan industri penjaminan juga memiliki sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan kinerja. Dia bilang tantangannya, yakni adanya persaingan dengan asuransi umum yang sama-sama menggarap penjaminan atau proteksi terhadap kredit perbankan dan masih rendahnya penetrasi penjaminan di pasar pembiayaan.

Baca Juga: Penyaluran KUR Ditargetkan Rp 300 Triliun, Jamkrida Bali Nilai Bisa Jadi Peluang

"Tantangan lainnya, yaitu adanya kesulitan perusahaan penjaminan mendapatkan suntikan permodalan khususnya untuk Jamkrida dan juga kepastian hukum hak subrogasi perusahaan penjaminan terhadap pembiayaan," tuturnya.

Sementara itu, Agus menyampaikan Jamkrida Jabar selama 2024 baru menjamin sekitar 500.000 unit UMKM. Adapun penjaminan UMKM di PT Jamkrida Jabar berkisar 30% dari total portfolio penjaminan yang dikelola perusahaan. 

Selanjutnya: Daya Beli Lesu, Saham Emiten Ritel Loyo

Menarik Dibaca: Indonesia Kirim Perawat ke Eropa, Bali Jadi Pusat Pelatihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×