Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib.
Mengenai hal itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap agar program asuransi wajib tak dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menyebut hal itu karena kondisi penjualan industri otomotif yang tengah menurun.
"Sebetulnya, kalau bisa jangan diterapkan sekarang, karena penjualan mobil lagi turun," ungkapnya saat ditemui seusai penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (27/7).
Baca Juga: Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan Asuransi Soal Produk TPL untuk Kendaraan
Sebagai informasi, OJK menyebut pelaksanaan teknis program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan masih terus dikaji sampai saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib tersebut akan menimbulkan dampak positif. Sebab, masyarakat akan mendapatkan perlindungan.
"Masih dikaji lebih lanjut. Kalau dari OJK itu, bahwa program asuransi wajib tersebut memang bermanfaat bagi ekonomi Indonesia, individu, dan masyarakat," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Menurut Ogi, kalau ada perlindungan tersebut, masyarakat akan lebih baik.
Baca Juga: OJK Sebut Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Masih Terus Dikaji
Dia bilang hal itu menjadi perhatian dari OJK untuk melakukan kajian-kajian mendalam dari kemanfaatan suatu asuransi, termasuk dalam menyusun pelaksanaan teknis asuransi wajib.
Dia juga menekankan pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami pentingnya asuransi, termasuk dalam program asuransi wajib.
Sebelumnya, Ogi mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca Juga: Ini Penjelasan Asuransi Sinar Mas Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan
Dalam UU P2SK, kata dia, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Dia menjelaskan setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News