kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beleid pemulangan devisa terbit, bank untung


Kamis, 15 September 2011 / 10:11 WIB
Beleid pemulangan devisa terbit, bank untung
ILUSTRASI. KPR BTN


Reporter: Nurul Kolbi, Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kebijakan pemulangan devisa hasil ekspor bakal memberikan dampak signifikan ke industri perbankan. Di satu sisi beban kerja bank bakal bertambah, tapi di sisi lain bank berpotensi menuai berkah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pemulangan hasil ekspor akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2011. Beleid ini menempatkan bank dalam posisi strategis. Yakni memastikan eksportir patuh aturan.

Peran bank dalam penegakkan aturan ini adalah memverifikasi data dan dokumen milik eksportir. Bank harus memastikan bahwa uang milik eksportir benar-benar telah masuk ke rekening dan sesuai dengan nilai yang tertera dalam dokumen pemberitahuan ekpor barang (PEB) di lembaga bea dan cukai.

Tugas lainnya, mengecek ketepatan transfer. Ini untuk memastikan devisa hasil ekspor yang masuk ke bank tidak melewati batas ketentuan BI. "Selain Bea dan Cukai, penentu berhasilnya aturan ini adalah kalangan perbankan," kata Perry Warjiyo Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, Rabu (14/9). Ibaratnya, jika lembaga bea dan cukai menjadi pengawas di arus barang keluar, bank menjadi andalan di arus uang masuk.

Bank kemudian membuat pelaporan ke BI. Berbekal hasil verifikasi ini, bank sentral dan instansi Bea Cukai menjatuhkan sanksi.

Informasi saja, dalam beleid itu BI memberikan tenggat 3 bulan bagi eksportir untuk memasukkan uang hasil penjualannya ke bank dalam negeri. Jika batas itu terlampaui, BI akan memberikan sanksi denda sebesar 0,5% dari devisa hasil ekspor yang masih terparkir di luar negeri atau serendah-rendahnya Rp 10 juta hingga maksimal Rp 100 juta per transaksi.

Sanksi dari Bea dan Cukai berupa penolakan pemberian pelayanan bagi eksportir. Lantas, jika eksportir tak mau membayar denda, lembaga ini bisa mencabut Nomor Induk Kepabeanannya.

Perry menjelaskan, jika melihat proses kerjanya, bank seperti mendapatkan beban kerjaan baru. Tapi, jangan lupa, bank juga menikmati keuntungan, baik langsung maupun tidak langsung. Keuntungan langsung itu bisa berupa fee transaksi dan dana pihak ketiga di rekening giro.

Jika kreatif, bank bisa membuat duit hasil ekspor itu bersemayam lebih lama, melayani cash management, atau pembiayaan dagang atau trade finance. "Limpahan likuiditas valas ini pada akhirnya dapat menekan biaya dana bank sehingga bunga kredit bisa lebih rendah," katanya.

BI mengestimasi, total devisa hasil ekspor yang belum masuk ke Indonesia mencapai US$ 29,5 miliar. Angka ini bersumber dari verifikasi atas dokumen PEB dengan uang yang masuk. Selain dari membandingkan kedua sisi itu, BI menemukan angka tersebut dengan mengecek rekening orang atau perusahaan Indonesia yang ada di luar negeri atau nostro account.

Karena BI belum mempublikasi secara lengkap isi calon beleidnya itu, sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN menolak memberikan tanggapan. Terutama soal potensi kenaikan beban dan upaya yang akan dilakukan bank. "Semuanya diatur BI. Bank hanya meneruskan ke eksportir untuk melakukan pengisian sesuai permintaan," kata Sofyan Basir, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia, kemarin.

Menurut dia, bank tidak memetik langsung buah dari kebijakan ini karena akan ada masa transisi. Selain itu, biasanya devisa hasil ekspor akan masuk secara perlahan-lahan. Jadi, efeknya akan terlihat dalam jangka panjang.

Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, menyambut baik calon kebijakan ini. Devisa hasil ekspor sangat berguna jika berhasil ditarik masuk ke dalam negeri.

Tantangannya, bagaimana membuat uang eksportir itu bersemayam lebih lama sehingga memberikan manfaat yang optimal. Maklum, karena masih menganut UU rezim devisa bebas, BI tidak bisa mewajibkan uang itu mengendap di bank dalam negeri untuk kurun waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×