kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI akan panggil direktur kepatuhan bank BUMN


Rabu, 23 Oktober 2013 / 21:35 WIB
BI akan panggil direktur kepatuhan bank BUMN
ILUSTRASI. Tablet obat produksi Kalbe Farma.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera memanggil direktur kepatuhan dan audit internal bank badan usaha milik negara (BUMN), terkait dugaan kasus suap dari produsen mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Diebold Inc, dalam pengadaan mesin ATM.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah bilang, BI akan meminta keterangan terkait kasus tersebut kepada bank-bank pelat merah. Jika dirasa diperlukan, BI akan meminta bank untuk melakukan audit.

"Karena menyangkut reputasi bank di Indonesia, maka kami akan mendengarkan. Di bank ada audit internal, mereka yang akan mempelajari kasus ini," kata Difi, Rabu (22/10).

Hingga saat ini, lanjut Difi, pengawas bank dari BI juga belum mengetahui secara persis duduk permasalahan kasus dugaan suap ini. Meski begitu, jika hal ini benar-benar terbukti, maka bisa masuk ke ranah hukum.

"Jika benar (penyuapan) ada, maka masuk kepada tindak pidana penyuapan. Itu ranah hukum. Dari sisi BI, kami akan lakukan penyelidikan oleh audit internal masing-masing bank," ujarnya.

Secara terpisah, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengaku belum mengetahui perihal kasus suap ini. "Saya belum well informed soal itu," ucap Halim.

Seperti diketahui, produsen Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Ohio, Amerika Serikat (AS), Diebold Inc. melalui anak usahanya diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat bank milik pemerintah di beberapa negara untuk pengadaan mesin ATM.

Putusan Securities and Exchange Commission (SEC) AS menyatakan, Diebold melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri yang menyuap bank milik pemerintah China dan Indonesia dengan wisata perjalanan guna memenangkan bisnis.

Dalam keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, seperti dilansir kantor berita Reuters (22/10), SEC menyatakan Diebold telah setuju untuk membayar lebih dari US$ 48 juta untuk menyelesaikan tuduhan SEC dan menyelesaikan masalah kriminal paralel.

Lembaga anti korupsi dan monopoli AS tersebut memaparkan, bahwa anak usaha Diebold di China dan Indonesia menghabiskan sekitar US$ 1,8 juta untuk perjalanan, hiburan, dan hadiah lainnya yang tidak pantas untuk pejabat senior dari bank. Hal ini disinyalir dapat mempengaruhi keputusan pembelian.

Sekitar US$ 1,6 juta atau Rp 17,45 miliar dikeluarkan untuk menyuap pejabat bank milik pemerintah di sana guna melancarkan proyek di China. Sedangkan untuk menyuap pejabat bank BUMN di Indonesia, perusahaan tersebut mengeluarkan dana sebesar US$ 147.000 atau setara Rp 1,6 miliar.

Suap pada pejabat bank milik pemerintah di China dan Indonesia diberikan dalam bentuk perjalanan gratis ke tujuan wisata populer di AS dan Eropa. Pengeluaran Diebold tersebut dicatat dalam pembukuan dan catatan perusahaan sebagai biaya pelatihan yang sah.

Menurut tuntutan SEC yang diajukan di Pengadilan Federal di Washington DC, pelanggaran yang dilakukan Diebold terjadi pada periode 2005-2010. Tujuan wisata perjalanan yang diberikan kepada pejabat bank tersebut antara lain Grand Canyon, Napa Valley, Disneyland, Universal Studios, Las Vegas, New York City, Chicago, Washington DC, dan Hawaii. Selain itu, para pejabat bank tersebut juga diberikan liburan ke Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×