Reporter: Nina Dwiantika, Roy Franedya | Editor: Sanny Cicilia
YOGYAKARTA. Perbankan syariah boleh bergembira karena permintaan aturan soal lindung nilai (hedging) akhirnya dipenuhi oleh Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) tahun ini, walaupun aturan tersebut belum terbentuk dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Aturan hedging sudah ada, namun belum dalam bentuk PBI dan ada beberapa syarat yang dapat dijalankan oleh industri bank syariah," kata Halim Alamsyah, Deputi Guberbur BI, dalam acara Bank Indonesia Annual Seminar International Islamic Finance, kepada wartawan, Rabu (20/4).
Sayangnya, Deputi Bidang Pengawasan Perbankan ini belum bisa menjelaskan rincian syarat-syarat bank syariah menjalankan hedging tersebut. Namun, sebagai gambaran, nasabah bisa menggunakan fasilitas hedging hanya untuk bisnis saja. Sedangkan spekulasi pasar tidak akan diberikan faslitas.
Sedangkan, soal aturan tawarruq masih dalam proses pendiskusian antara BI dengan DSN. Bocorannya, aturan tawarruq tersebut tidak beda jauh dengan dinegara-negara berbasis Islam lain.
Halim menegaskan, dalam pembentukan fasilitas perbankan syariah tidak ada perdebatan antara BI dengan DSN. "Komunikasi antara BI dan DSN sebagai bentuk regulasi, walaupun ada perbedaan antara sedikit seperti BI lebih memandang ke peraturan, sedangkan DSN ke aspek hukum agama," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News