kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

BI : Aturan kepemilikan bank masih dalam proses simulasi


Senin, 18 Juli 2011 / 22:23 WIB
BI : Aturan kepemilikan bank masih dalam proses simulasi
ILUSTRASI. Jembatan Suroboyo yang terbentang di depan Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/7). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali: Surabaya dan Denpasar cerah berawan.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih menggodok dan melakukan simulasi terkait penyusunan aturan pembatasan kepemilikan saham individu pada industri perbankan. Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat dampak dari peraturan tersebut jika sudah dilaksanakan.

"Kami (BI) tidak bisa menerbitkan aturan yang tidak workable, jadi statusnya masih kami pelajari dan kaji seperti apa nanti, dan itu akan mempengaruhi masa transisi dan stages kedepannya," ujar Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, usai acara Joint High Level Conference on Islamic Finance, di Shangrila Hotel, Senin (18/7).

Darmin menekankan aturan tersebut tetap akan berlaku akhir 2011 ini, namun akan berjalan efektif pada tahun selanjutnya. Sayangnya, da enggan mengungkapkan, berapa lama masa transisi perbankan dalam menghadapi aturan batas maksimal saham bank yang boleh dimiliki individu maupun institusi.

Sebelumnya, Darmin menyatakan batas maksimal kepemilikan akan di bawah 50%. Pengaturan kepemilikan ini merupakan upaya peningkatan good corporate governance (GCG) diindustri perbankan. Bank sentral menilai, kasus pembobolan dana nasabah kerap terjadi karena pemegang saham tunggal memiliki kekuasaan terlalu besar.

Di negara manapun kepemilikan bank ada batasannya. Bank tidak boleh dikuasai satu pihak, kecuali negara. Menurutnya, bank swasta tidak boleh dimiliki 99% oleh satu orang atau satu perusahaan.

Jika sudah menjadi aturan, BI berencana mendorong perbankan swasta, yang kepemilikannya masih didominasi segelintir orang, agar melakukan penawaran saham perdana ke publik. Arahnya, banyak bank yang harus melantai di bursa saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×