Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah mengevaluasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/2018 tentang uang elektronik. Lewat evaluasi ini, BI akan mengakomodasi lembaga financial technology (fintech) terutama pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), syariah dan pariwisata sebagai sumber ekonomi baru. Selain itu, poin evaluasi ini adalah perlu ada infrastruktur dasar ekonomi digital yang dibangun oleh regulator dan pemerintah.
Rencananya, ke depan BI akan melibatkan bank umum kelompok usaha (BUKU) III untuk menggarap dana mengendap milik fintech. Asal tahu saja, bank BUKU III adalah bank dengan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun.
Sebelumnya dalam peraturan BI mengenai uang elektronik ini, penempatan dana floating fintech minimal 30% di kas BUKU IV atau di giro bank BUKU IV bagi bank selain BUKU IV. Sedangkan 70% ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atua Bank Indonesia.
Artinya, ada peluang bank bank BUKU III untuk meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dari industri fintech dan memanfaatkan likuiditas dana mengendap.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut kini evaluasi PBI tersebut tengah berjalan. Nantinya, "Berubah atau tidaknya tergantung dari eveluasinya. Tapi kita take a note,"ujar Onny di Jakarta, Rabu (13/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News